Bagian Pemerintahan Desa Pemkab Jember, akan memberikan sanksi tegas bagi kepala desa, yang masuk dalam jajaran pengurus partai politik. Pernyataan ini disampaikan Kepala Bagian Pemerintahan Desa Pemkab Jember, M Winardi.
Kepada sejumlah wartawan, Winardi mengaku baru tahu dari media, jika ada sejumnlah kepala desa, yang masuk di salah satu kepengurusan parpol. Sebab katanya, hingga hari ini belum ada pengaduan yang masuk kepada bagian pemdes.
Winardi mengaku akan menelusuri informasi tersebut di lapangan, kemudian melakukan klarifikasi, terhadap pihak kepala desa yang masuk di kepengurusan partai. Jika memang benar, tentu ada sanksi yang harus diberikan.
Namun seperti apa sanksinya, menurut Winardi, pihaknya masih akan mempelajari lebih lanjut, mulai dari aturan di tingkatan bawah hingga aturan di atasnya.
Seperti diberitakan sebelum di Kabar Sore Kiss Fm, sejumlah Kepala Desa Di Jember, tercatat menjadi kepengurusan Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) Jember. Masuknya kades dalam kepengurusan parpol, diakui langsung Ketua DPC PKNU Jember, Imam Ghozali Aro atau yang akrab disapa Iga.
Bahkan Iga pernah memerintahkan fraksi pknu dprd jember, untuk menggalang dukungan, agar mencabut perda yang melarang seorang kepala desa menjadi pengurus partai politik.
(918 views)