Kapolres Jember Ajun Komisaris Besar Polisi Jayadi, menegaskan tidak ada aturan yang mengatur secara khusus, motor trail diperbolehkan melewati jalan raya, tanpa dilengkapi dengan kelengkapan kendaraan bermotor.
Kepada sejumlah wartawan Jayadi menjelaskan, jika ada motor trail lewat jalan raya, tanpa dilengkapi dengan kelengkapan motor sesuai standar undang- undang, jelas melanggar aturan. Sebab dalam undang- undang, seluruh kendaraan yang melintas di jalan raya harus lengkap.
Jayadi meminta kepada Masyarakat Jember, khususnya pemilik motor trail, agar melengkapi kendaraannya, apabila akan melintas di jalan raya. Yang paling penting lagi, Jayadi meminta agar tidak ugal- ugalan di jalan.
Jayadi menambahkan, pihaknya akan menindak tegas pengendara motor trail, yang melewati jalan raya tanpa dilengkapi perangkat sesuai undang- undang. Terkecuali katanya, jika ada event resmi seperti event bbj adventure trail, kepolisian masih memberikan toleransi.
Diberitakan sebelumnya, sejak beberapa minggu terakhir, Masyarakat Jember mengeluhkan banyaknya motor trail berkeliaran di jalan-jalan raya, tanpa menghormati pengguna jalan yang lain. Selain jalan kebut-kebutan di jalan raya, sebagian besar motor trail yang berkeliaran tidak dilengkapi dengan kelengkapan kendaraan bermotor yang benar.
Bupati Jember MZA Djalal sebelumnya telah meminta maaf kepada seluruh masyarakat jember, jika selama ini pengendara motor trail dalam even Bulan Berkunjung Ke Jember, dirasa mengganggu kenyamanan para pengguna jalan yang lain. Kedepan, bupati berjanji akan melakukan evaluasi, terkait event motor trail. Salah satunya, terkait posisi start dan finish bukan dialun-alun, tetapi di daerah pedesaan.
(2.585 views)