PKNU Minta Perda Yang Melarang Kades Jadi Pengurus Parpol Direvisi

DPC PKNU Jember meminta Fraksi PKNU DPRD Jember, untuk memperjuangkan revisi peraturan daerah, yang melarang kepala desa, untuk menjadi pengurus partai politik. Permintaan ini disampaikan Ketua DPC PKNU Jember, Imam Ghozali Aro atau yang akrab disapa Iga.

Kepada sejumlah wartawan, Iga mengaku tidak habis fikir, mengapa di jember ada aturan yang melarang kades, menjadi pengurus partai. Sebab katanya, selama ini seperti presiden, gubernur, bupati dan wakil bupati, hampir semuanya sebagai pengurus parpol.

Menurut Iga, menjadi tidak adil jika kemudian kepala desa dilarang menjadi pengurus parpol,, untuk itulah ia meminta kepada fraksi pknu di dprd jember, untuk segera mengusulkan revisi perda tersebut.

Iga mengaku, pada saat penyusunan Pengurus DPC PKNU, tidak tahu jika di jember ada perda yang melarang kades menjadi parpol. Ia baru tahu setelah dikonfirmasi oleh wartawan, terkait aturan itu.

Data yang berhasil di kumpulkan Kiss Fm, setidaknya ada tiga kepala desa yang menjadi pengurus DPC PKNU Jember. Diantaranya Kades Balung Lor, Gufron, dan Kades Gelang Tonaji Alias H. Mahfud.

Sebelumnya, Anggota Komisi A DPRD Jember Abdul Halim, meminta pemkab jember, untuk memberikan opsi kepada kepala desa yang masuk di jajaran pengurus parpol, untuk memilih tetap sebagai kades atau aktif di parpol.

Seharusnya kata Halim, ketua partai bisa menerjemahkan isi Perda Nomor 6 Tahun 2006 Point 8 A, yang dengan tegas melarang kades menjadi anggota parpol, apalagi menjabat sebagai pengurus. Sebab meski dipilih langsung oleh rakyat, kades tidak diusung oleh parpol layaknya presiden, gubernur atau bupati. Kades sehari-hari bertugas menjalankan progam pemerintah daerah dengan anggaran apbd, sehingga selayaknya kades juga tunduk dan patuh terhadap peraturan daerah.

(1.018 views)
Tag: