Kadispendik Tunggu Panggilan Komisi A Untuk Klarifikasi Pungli SK Invasing

Kepala Dinas Pendidikan Jember Bambang Hariono enggan menanggapi beredarnya isu pungutan liar dalam pengurusan SK Inpasing guru. Bambang mengaku masih mendalami persoalan tersebut, apalagi Komisi A yang menerima laporan terkait persoalan tersebut belum memanggilnya untuk klarifikasi.

Bambang menjelaskan, pungli terkait pengurusan SK Invasing bukan kebijakan Dinas Pendidikan. Meski demikian Bambang berjanji akan mengkroscek terlebih dahulu kepada jajaran dibawahnya, baik di lingkungan dinas pendidikan maupun di tingkat UPTD pendidikan sebelum Komisi A memanggil dirinya.

Bagaimanapun juga namanya laporan tentu akan ditindaklanjuti. Karena laporan tersebut masuk ke Komisi A, Bambang enggan memberikan komentar terlalu panjang. Baru nanti ketika Komisi A memanggil dinas pendidikan, akan dicari bersama akar persoalannya, sekaligus solusi sesuai rekomendasi Komisi A.

Diberitakan sebelumnya, Komisi A DPRD Jember menerima surat laporan tentang terjadinya pungutan liar dalam pengurusan SK Invasing guru. Ketua Komisi A DPRD Jember Mohammad Jufreadi mengatakan, minggu ini pihaknya menggelar rapat internal untuk menyikapi laporan tersebut. Pekan depan, rencananya Komisi A akan memanggil Dinas Pendidikan, serta Badan Kepegawaian Daerah. Jika persoalan ini melibatkan Oknum PNS, BKD harus mengusut tuntas dan memberikan sangsi tegas.

Sementara Ketua Komisi D DPRD Jember Ayub Junaedi sebagai mitra kerja dinas pendidikan mengatakan, secara pribadi dirinya meminta dinas pendidikan segera mengembalikan pungutan tersebut jika menag benar-benar ada. Ayub sangat menyayangkan masih adanya praktek semacam ini di Lingkungan Dinas Pendidikan. Apapun alasannya jika penarikan tersebut tidak ada dasar hukumnya, Menurut Ayub masuk kategori pungutan liar.

(900 views)
Tag: