Bupati Jember MZA Djalal mengambil keputusan menunjuk Kejaksaan Negeri Jember sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN), untuk melakukan penagihan terhadap tanggung pihak ketiga kepada pemkab, termasuk tanggungan uang sewa Radio Mutiara yang belum dibayarkan. Penunjukan kejaksaan sebagai pengacara negara tersebut tertuang dalam MoU yang ditandatangani langsung oleh bupati dan Kepala Kejaksaan Negeri Jember.
Kabag Hukum Pemkab Jember Hari Mujianto menjelaskan, kerjasama antara pemkab dan kejaksaan negeri ini dilakukan untuk penagihan tanggungan pihak ketiga kepada pemkab. Diantaranya Pajak Bumi Bangunan dan Pajak Retribusi Reklame. Tetapi yang akan digarap terlebih dahulu penagihan tanggungan rekanan seperti rekanan pembangunan Pasar Kencong dan Penagihan Uang Sewa Radio Mutiara.
Sesuai rekomendasi DPRD beberapa waktu lalu lanjut Hari, aset Eks Radio BEST FM yang disewa oleh Radio Mutiara sudah diserahkan kepada Pemkab Jember. Saat ini tim aset Pemkab Jember sedang melakukan pengecekan, Apakah seluruh aset sudah kembali sesuai ketika disewakan dulu. Sementara untuk penagihan uang sewa nantinya pihak Radio Mutiara akan dipanggil oleh kejaksaan sebagai upaya persuasif, sebelum dilanjutkan ke ranah hukum.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Jember Wilhelmus Lingitubun mengatakan, kejaksaan memiliki tugas dan tanggung jawab untuk mengembalikan potensi kerugian negara,, sesuai aturan, selama persoalan yang dialami pemerintah daerah terkait masalah perdata dan tata usaha negara, kejaksaan diijinkan bertindak sebagai JPN.
Beberapa hal yang sudah sempat dibicarakan dengan pihak pemkab menurut Wilhelmus, diantaranya terkait penagihan kepada pihak Radio Mutiara. Setelah penandatanganan MoU ini akan dilanjutkan dengan pembuatan Surat Kuasa Khusus (SKK). Baru kemudian kejaksaan akan memanggil pihak Radio Mutiara untuk penyelesaian tanggungannya kepada pemkab.
Diberitakan sebelumnya, setelah masa kontrak aset Eks Radio BEST FM yang disewa oleh Radio Mutiara berakhir, pemkab menolak memperpanjang kontrak dengan radio mutiara. Sehingga Per Tanggal 19 Januari lalu aset tersebut sudah diserahkan kembali kepada Pemkab Jember. Hanya saja pihak Radio Mutiara menolak membayar tanggungan uang sewanya selama dua tahun terkahir senilai Rp 230 Juta. Dengan alasan karena selama 2 Tahun tersebut mereka tidak bisa beroperasi karena tower pemancarnya ambruk.
(1.311 views)