Kejaksaan Negeri Jember akhirnya melakukan penahanan terhadap sembilan tersangka, kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Kabupaten Jember. Penahanan ini dilakukan untuk mempermudah proses pemeriksaan selanjutnya.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Jember, Kliwon Sugiyanta, ketika dikonfirmasi mengatakan, semua berkas kasus DAK telah dinyatakan lengkap atau P 21. Untuk itu Senin pagi, pihaknya melakukan pelimpahan tahap dua, dari tim penyidik ke tim jaksa penuntut umum.
Itu artinya lanjut Kliwon, dalam waktu dekat semua berkas kasus DAK, akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya, untuk menjalani proses persidangan. Kejaksaan Negeri Jember men-split atau memisah berkas kasus DAK menjadi delapan berkas dengan sepuluh tersangka. Mengenai kerugian Negara, sejauh ini Kejaksaan Negeri Jember masih melakukan koordinasi dengan BPKP Jawa Timur.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus DAK dinas pendidikan telah menyeret 10 tersangka. Salah satunya adalah Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jember, AS. AS sendiri senin pagi tak memenuhi proses pelimpahan tahap kedua, karena sedang menjalankan ibadah haji.
(1.234 views)