Bupati Lumajang Non Aktif Syahrazad Masdar hampir bisa dipastikan akan menjabat kembali, paling lambat pertengahan bulan puasa. Demikian disampaikan Wakil Gubernur Jawa Timur, Syaifullah Yusuf.
Kepada sejumlah wartawan, Gus Ipul mengaku kasus yang dialami masdar saat ini telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. Jadi tidak ada alasan lagi bagi Pemprov Jawa Timur untuk tidak memproses pengaktifan Pak Masdar.
Gus ipul menambahkan, berdasarkan laporan yang masuk kepada dirinya, surat usulan pengaktifan Masdar, telah diajukan kepada Menteri Dalam Negeri beberapa waktu yang lalu. Itu artinya, bisa dipastikan pertengahan puasa yang bersangkutan telah aktif kembali sebagai bupati lumajang.
Seperti diberitakan sebelumnya, Bupati Lumajang Non Aktif Syahrazad Masdar, terjerat kasus dugaan korupsi dana Bantuan Hukum Pemkab Jember sebesar 400 juta lebih. Kasus itu menjerat Masdar saat yang bersangkutan menjadi Penjabat Bupati Jember tahun 2005 lalu.
Oleh Mahkamah Agung, Masdar divonis bebas karena dinilai tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa. Putusan kasasi MA itu menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jember yang memvonis bebas Masdar.
(1.285 views)