Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Perwakilan Jember, dan LSM Forum Komunikasi Anak Bangsa (FKAB) memprotes layanan informasi satu pintu yang diterapkan Kepala Kejaksaan Negeri Jember.
Ketua PWI Perwakilan Jember, Efendi kepada sejumlah wartawan menyayangkan kebijakan tersebut. Dia menilai, dengan kebijakan itu akan menghambat fungsi
wartawan sebagai penyambung informasi kepada masyarakat.
Effendi mengaku sering mendapat keluhan dari sejumlah wartawan di jember, apabila hendak konfirmasi kepada Kajari melalui kepala seksi di kejari, selalu enggan menjawab, dan mengarahkan wartawan langsung kepada atasannya.
Sementara untuk menemui Kepala Kejari, Wilhelmus Lingitubun, wartawan sering mengalami kesulitan. Kondisi tersebut sangat jauh berbeda ketika Kejari Jember dipimpin oleh Sampe Tuah, Irdam Dan Elvis Jhoni. Dimana semua kepala seksi diberi kewenangan untuk menjawab pertanyaan dari wartawan.
Senada dengan effendi, koordinator LSM FKAB, Suharyono menilai, layanan satu pintu di Kejaksaan Negeri Jember, bertentangan dengan asas keterbukaan informasi public. Padahal kata Suharyono, wartawan dituntut untuk melakukan check dan ricek informasi. Sehingga prinsip cover both sides terpenuhi.
Menanggapi persoalan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Wilhelmus Lingitubun membantah adanya layanan satu pintu di Kejaksaan Di Jember. Menurutnya memang tidak semua bawahannya dibolehkan memberikan informasi dan pernyataan dalam kasus tertentu. Sebab kewenangan sepenuhnya ada pada dirinya sebagai pimpinan. Lingitubun juga menyatakan tidak pernah menolak wartawan, yang bermaksud melakukan konfirmasi berita kepadanya.
(1.220 views)