Berkas kasasi kasus dugaan korupsi Dana Operasional Pimpinan DPRD Jember, dengan terdakwa Wakil Bupati Non Aktif Kusen Andalas, hingga hari ini belum teregister di Mahkamah Agung. Demikian disampaikan Penasehat Hukum Kusen Andalas, Zainal Marzuki.
Saat dikonfirmasi wartawan, Zainal mengaku belum menerima pemberitahuan berapa nomer register berkas kasasi kliennya. Padahal oleh Pengadilan Negeri Jember, berkas tersebut telah dikirim satu bulan yang lalu.
Zainal menambahkan, berdasarkan pengalamannya paling lambat dalam jangka waktu satu bulan, berkas perkara yang diajukan kasasi, telah mendapat nomer register dari panitera Mahkamah Agung.
Seperti diberitakan sebelumnya, Wakil Bupati Jember Non Aktif, Kusen Andalas, menjadi terdakwa kasus Dana Operasional Pimpinan DPRD Jember. Kasus tersebut menjerat Kusen saat menjabat sebagai Pimpinan DPRD Jember Periode 2004-2009.
Oleh Pengadilan Negeri Jember, Kusen Divonis bebas karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum. Atas vonis bebas itu, jaksa penuntut umum mengajukan kasasi.
(1.294 views)