Mantan Kepala Bulog Jawa Timur, Muharto, yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan tanah, dituntut hukuman 1 Tahun 8 Bulan Penjara Denda 50 Juta Rupiah subsider 3 bulan kurungan penjara. Ini terungkap saat sidang tuntutan, Selasa siang.
Pantauan Kiss Fm di lapangan, tuntutan Muharto dibacakan secara bergantian oleh 3 Jaksa Penuntut Umum, Adek Sri Sumiarsih, Wahidah Dan R Apriani Candra. Dalam tuntutannya, Terdakwa Muharto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggaran dakwaan primer. Untuk itu jaksa meminta majelis hakim untuk membebaskan muharto dari dakwaan primer.
Namun untuk dakwaan subsider, Muharto terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Muharto dinilai menyalahgunakan wewenang sebagai Kepala Bulog Jawa Timur.
Akibat perbuatan Muharto, negara mengalami kerugian negara sebesar 2,2 miliar rupiah. Karena ada selisih harga pembelian dengan Harga NGOP. Untuk itu, JPU meminta hakim menghukum Muharto 1 Tahun 8 Bulan, dikurangi masa tahanan denda 50 Juta Rupiah Subsider 3 Bulan Penjara.
Usai sidang, kepada sejumlah wartawan, muharto menilai tuntutan jaksa terhadap dirinya masih kabur. Untuk itu pada sidang selanjutnya, dirinya akan mengajukan pembelaan dalam nota pledoi.
Selain Muharto, hari ini juga diagendakan sidang tuntutan terhadap Ghozi, salah seorang rekanan yang terlibat dalam pengadaan kasus tanah bersama Muharto. Namun informasi yang berhasil dihimpun Kiss Fm, sidang terhadap ghozi terpaksa ditunda karena yang bersangkutan jatuh sakit.
(1.215 views)