Kejaksaan Negeri Jember Tetapkan Kepala Bappekab Sebagai Tersangka

Setelah sekian lama tak terdengar kabarnya, akhirnya Kejaksaan Negeri Jember menetapkan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kabupaten Jember, M-S, sebagai tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran, yang dilaporkan elemen masyarakat beberapa waktu lalu.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember, Kliwon Sugiyanta, ketika dikonfirmasi melalui telfon selulernya menjelaskan, kejaksaan telah mendapatkan bukti kuat untuk menetapkan M-S sebagai tersangka. M-S sebagai kuasa pengguna anggaran diduga kuat melakukan pemotongan anggaran.

Sebelum menetapkan M-S, Kejaksaan Negeri Jember telah menetapkan D-D sebagai tersangka. D-D merupakan bendahara di bappekab, dan telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka Di Kejari Jember.

Selain menetapkan M-S, Per Tanggal 30 Mei lalu, Kejaksaan Negeri Jember telah menetapkan 4 tersangka baru, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan buku dari sumber D-A-K. Tiga tersangka diantaranya berasal dari pihak ketiga atau rekanan sedangkan satu orang adalah pegawai di dinas pendidikan.

Saat ini lanjut Kliwon, tim penyidik masih terus mendalami terkait kasus tersebut, termasuk mengumpulkan sejumlah barang bukti seperti dokumen. Ketika disinggung kapan akan memangil kelima tersangka baru itu, Menurut Kliwon, saat ini pihaknya masih melakukan penjadwalan ulang terkait pemanggilan tersangka.

Sementara Kepala Bappekab, M-S, saat akan dikonfirmasi melalui telfon selulernya sedang tidak aktif. Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jember telah menetapkan 1 orang tersangka terkait kasus dugaan pemotongan anggaran di Bappekab dan 5 orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan buku di Dinas Pendidikan Jember. Itu artinya, dengan penambahan jumlah tersangka tersebut, tersangka kasus bappekab menjadi 2 orang, sedangkan kasus D-A-K menjadi 9 orang.

(1.065 views)
Tag: