Tim Penasehat Hukum Madini Farouk mengajukan penundaan ekseskusi ke Kejaksaan Negeri Jember. Demikian disampaikan Penasehat Hukum Madini Farouk, Ahmad Holili.
Kepada sejumlah wartawan, Holili mengaku telah mengirim surat permohonan tersebut hari selasa lalu. Dimana tim penasehat hukum meminta kepada kejaksaan untuk menunda eksekusi terhadap Gus Mamak, lantaran yang bersangkutan akan mendampingi jamaah haji di KBIH Bismika ke tanah suci mekkah.
Holili beralasan, keberadaan Gus Mamak sebagai tim pendamping calon jamaah haji sangat dibutuhkan. Sebab yang bersangkutan adalah penanggung jawab pendamping jamaah haji di KBIH Bismika.
Untuk itulah lanjut Holili, dirinya telah mengirim surat permohonan penundaan eksekusi terhadap kliennya tersebut. Dia berjanji, pasca melaksanakan ibadah haji, kliennya akan datang ke Kejaksaan Negeri Jember, untuk menjalani sisa hukumannya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Wilhelmus Lingitubun sebelumnya mengaku akan berkoordinasi dengan kasispidsus terkait prosek eksekusi Gus Mamak. Kajari mengaku belum mendapatkan laporan dari kasipidsus, terkait tembusan dari Pengadilan Negeri Jember atas Putusan Kasasi Gus Mamak.
Seperti diberitakan sebelumnya, Gus Mamak dan Mahmud Sarjujono divonis bersalah atas Kasus Dana Operasional Pimpinan DPRD Jember. Mereka divonis satu tahun penjara denda 50 juta rupiah subsider satu bulan kurungan penjara.
(1.373 views)