Mantan Ketua Komisi D Berencana Gugat Pimpinan Dewan Senilai 1 Milyar Rupiah

Ketua DPC PPP yang juga Mantan Ketua Komisi D DPRD Jember Sunardi, memberikan deadline waktu satu minggu kepada pimpinan dprd untuk memberikan solusi kepada 3 anggota PPP setelah menyatakan non fraksi. Jika hingga pekan depan tidak ada penyelesaian, Sunardi akan mengajukan gugatan pidana dan perdata terhadap 4 orang Pimpinan DPRD Jember.

Sunardi ketika ditemui senin siang mengatakan, pasca keluarnya PPP dari Fraksi Kebangkitan Bangsa, 3 orang anggota PPP jadi tidak memiliki ruangan. Hal ini terjadi karena keputusan pimpinan menyetujui pergantian pimpinan di Komisi D, yang mengakibatkan keluarnya PPP dari FKB. Seharusnya lanjut Sunardi, sesama anggota dewan memiliki hak yang sama. Tetapi atas keputusan pimpinan 3 orang anggota menjadi tidak sama dengan anggota yang lain.

Karena itulah lanjut Sunardi, jika hingga pekan depan tidak ada tindak lanjut penyeklesaian dari pimpinan, dirinya akan mengajukan gugatan pidana terhadap pimpinan dewan, atas tuduhan perbuatan tidak menyenangkan. Selain itu PPP juga akan melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jember, dengan tuntutan ganti rugi senilai 1 milyar rupiah.

Sementara Wakil Ketua DPRD Jember Lukman Winarno ketika dikonfirmasi mengatakan, persoalan ini sebenarnya bukan menjadi kewenangan pimpinan dewan. Pimpinan dalam paripurna internal sudah merasa menjalankan prosedur dengan benar. Karena pimpinan sifatnya hanya membacakan surat dari fraksi kebangkitan bangsa, atas dilakukannya pergantian pimpinan komisi d.

Surat tulisan tangan yang menyatakan keluar dari Fraksi Kebangkitan Bangsa dari Sunardi, diterima pimpinan sebagai bahan pertimbangan. Tetapi seharusnya lanjut Lukman, surat tersebut ditujukan kepada fraksi, baru fraksi mengirimkan surat kepada pimpinan untuk dibacakan dalam paripurna internal. Bukan langsung dari personal sunardi kepada pimpinan.

Meski demikian lanjut Lukman, lembaga dewan merupakan lembaga politik. Pernyataan Ketua DPRD Jember sebelumnya sudah jelas, keluarga besar DPRD Jember terdiri dari 50 orang. Jika ada 3 anggota dewan yang lepas, tentu menyebabkan terjadinya situasi yang tidak menyenangkan bagi semua. Karena itu dalam waktu secepatkan pimpinan akan memanggil semua pihak terkait. Lukman yakin tidak ada persoalan yang tidak bisa diselesaikan secara musyawarah.

Memang secara normatif lanjut lukman, setiap anggota dewan wajib masuk dalam fraksi. Dan keanggotaan komisi merupakan usulan dari fraksi. Sehingga ketika misalnya PPP tidak masuk dalam fraksi manapun, berarti 3 orang anggota PPP juga tidak bisa masuk sebagai anggota komisi manapun.

(1.337 views)
Tag: