TKI Hanya Bisa Selesai Jika Di Indonesia Tidak Ada Lagi Mafia Tenaga Kerja

Persoalan TKI di Indonesia hanya akan bisa diselesaikan ketika sudah tidak ada lagi mafia tenaga kerja. Sebab semua TKI yang berangkat tidak ada yang merasa illegal, karena mereka sudah membayar semua yang disyaratkan. Demikian disampaikan anggota fraksi PDI-Perjuangan Nur Suhud saat berkunjung ke ponpes Al-Qodiri.

Menurut Suhud, pada dasarnya tidak ada TKI yang berangkat dengan illegal. Sebab mereka sudah memenuhi persyaratan seperti yang diminta oleh PJTKI. Hanya saja ada oknum mafia tenaga kerja yang ikut bermain sehingga para TKI tidak mendapatkan dokument seperti yang seharusnya mereka terima.

Mana mungkin lanjut Suhud ada TKI yang bisa berangkat illegal. Padahal mereka berangkat melalui pelabuhan atau bandara yang ada petugasnya. Tidak mungkin semua petugas tidur saat ada TKI Boarding Pass. Seharusnya kalau dinyatakan ilegal di bandara atau pelabuhan pasti sudah tertangkap.

Persoalan TKI menurut Suhud baru bisa diatasi ketika tidak ada lagi mafia tenaga kerja di Indonesia. Selain itu perlindungan yang diberikan oleh pemerintah kepada TKI juga masih sangat lemah. Untuk itu fraksi PDI Perjuangan DPR-RI bersama dengan Pks mensponsori revisi undang-undang 39 tentang perlindungan tenaga kerja.

Lebih jauh Nur Suhud menerangkan, sebutan pahlawan devisa bagi TKI hanya merupakan provokasi dari pemerintah kepada masyarakat miskin. Bisa dibilang pemerintah membuang warga miskin di Indonesia ke luar negeri. Kemudian mereka ditarik pajak dan di pahlawankan.

Senada dengan Nur Suhud, anggota fraksi PDI Perjuangan yang lain Rieke Dyah Pitaloka mengaku pernah berkunjung ke beberapa negara tujuan TKI, untuk melihat perlindungan terhadap mereka. Seperti di Malaysia dan Filiphine misalnya, ketika Rieke minta perlindungan tenaga kerja mereka menjawab bagaimana kita akan melindungi tenaga kerja Indonesia jika di Indonesia sendiri tenaga kerja tidak dilindungi.

Untuk itu menurut Rieke, dibutuhkan sebuah undang-undang perlindungan tenaga kerja khususnya pembantu rumah tangga yang cukup baik. Dari undang-undang tersebut di breakdown lagi di daerah menjadi perda perlindungan TKI. Tetapi perda yang dibuat harus sejalan dengan undang-undang. Sebab kebanyakan di Indonesia perda maupun peraturan pemerintah justru mengaborsi undang-undang yang ada.

(1.353 views)
Tag: