Jaksa Nilai Novum Juwito Sudah Basi

Jaksa penuntut umum menilai novum atau bukti baru yang diajukan terdakwa kasus dugaan korupsi kas daerah, sekab Jember Juwito sudah basi. Sebab novum yang diajukan sudah pernah diungkap dalam persidangan kasus korupsi dengan terdakwa Samsul Hadi Siswoyo, Sunardi dan Mulyadi sebelumnya.

Demikian disampaikan jaksa penuntut umum Awaludin dalam sidang peninjauan kembali kasus korupsi kas daerah dengan terdakwa sekab Jember Juwito, di pengadilan negeri Jember Rabu siang. Menurut Awaludin, saat itu ada beberapa saksi yang dihadirkan, semua mengatakan bahwa ada pinjaman Samsul Hadi ke kasda, tetapi sudah dikembalikan oleh Samsul sendiri ke rekening kasda.

Sayangnya semua saksi tidak bisa membuktikan bahwa pinjaman Samsul sudah dikembalikan ke kasda. Karena itulah Samsul, Sunardi dan Mulyadi dijatuhi vonis bersalah. Logikanya lanjut Awaludin, jika bisa membuktikan pengembaliannya tidak mungkin ketiga terdakwa divonis bersalah. Karena itu jaksa meminta majelis hakim menolak PK yang diajukan Juwito.

Sementara kuasa hukum terdakwa Mohammad Holili mengatakan, seharusnya jaksa tidak berhak menafsirkan novum. Karena yang berhak menafsirkan novum hanya majelis hakim sebagai bahan pertimbangan untuk menjatuhkan vonis.

Jika jaksa mengatakan tidak ada bukti pengembalian pinjaman Samsul ke kasda, berarti terjadi korupsi fakta hukum yang terungkap dipersidangan untuk memenangkan suatu perkara. Memang jaksa dan kuasa hukum memiliki sudut pandang berbeda. Tetapi seharusnya untuk fakta hukum yang terungkap dipersidangan antara jaksa dan kuasa hukum berpandangan sama.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung menyatakan sekkab Jember Juwito terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi kas daerah. Mahkamah Agung menjatuhkan vonis 2 tahun penjara, denda 50 juta rupiah serta wajib mengembalikan kerugian negara 416 juta rupiah.

(1.171 views)
Tag: