Penertiban Tempat Hiburan Malam Sebagai Upaya Mewujudkan Jember Religius

Belum lama ini mencuat persoalan tentang Tempat Hiburan Malam Di Jember. Mencuatnya persoalan ini lantaran beberapa waktu lalu, pada saat sidang parpipurna LKPJ Bupati, beberapa Kiai dan tokoh masyarakat mendatangi Pimpinan DPRD Jember dan mengajukan keberatan mengenai keberadaan tempat hiburan malam yang berdekatan dengan tempat ibadah dan didalamnya menyuguhkan tarian yang berbau pornografi. Jika memang demikian persoalannya, bagaimana sikap wakil rakyat terhadap persoalan ini? Lalu, bagaimana pula sikap Pemkab Jember mengenai kasus ini? Lantas bagaimana rekomendasi wakil rakyat dan pemkab terhadap tempat hiburan malam?

Persoalan tempat hiburan malam ini menjadi sorotan tajam dari seluruh Pimpinan DPRD Jember. Hal ini terlihat pada saat rapat dengar pendapat antara seluruh pimpinan komisi dengan Pemkab Jember. Menurut Anggota Komisi D DPRD Jember, Baharudin Nur, dirinya sangat menyayangkan kasus ini, padahal Kota Jember sudah terkenal dengan kota yang religius.

Baharudin menambahkan, sebelum rapat hearing, dirinya dan empat orang saksi langsung turun ke sejumlah tempat hiburan malam untuk membuktikan apakah dugaan tersebut benar. Dan ternyata di lapangan, dugaan tersebut bukan hanya isapan jempol belaka. Menurutnya, dengan mata telanjang dirinya melihat hampir di semua tempat hiburan malam menyuguhkan maksiat.

Lebih lanjut Baharudin menjelaskan, dirinya yakin jika tempat hiburan ini tidak segera distop, maka akan berdampak kepada moral generasi bangsa kita. Apalagi kata dia, tempat hiburan malam di kawasan Gajah Mada Square berdekatan dengan rumah ibadah, dan berdekatan salah Kiai Sepuh Yakni KH Mursyid.

Oleh karena itulah kata Baharudin, dirinya merekomendasikan pemkab untuk menutup semua Tempat Hiburan Malam Di Jember, yang jelas-jelas akan menggrogoti Generasi Muda Jember.

Sementara itu, Anggota Komisi C DPRD Jember, Ubaidillah mempertanyakan izin tempat hiburan malam di kawasan Ruko Gajah Mada Square, sebab menurutnya izin awal pendirian bangunan di sana adalah hanya sebatas ruko. Kemudian, kalau Di Jember memang dijadikan kota religius, sebaiknya tempat hiburan malam jangan ditempatkan di kawasan condro, sebab disana ada ulama sepuh serta makam KH ahmad siddiq yang harus dihormati.

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Perinsdustrian Perdagangan Dan Penanaman Modal Disperindag Jember, Hariyanto mengatakan, berdasarkan catatan pihaknya sejauh ini ada tiga tempat yang mempunyai izin untuk menjual minuman keras. Diantaranya, Sultan Palace, Toko Fajar Dan Toko Sumber Hidup, selain ketiga tempat tersebut Disperindag tidak pernah mengeluarkkan ijin.

Hariyanto menambahkan, sesuai dengan kepres dan surat menteri perdagangan, minuman berakohol ada tiga jenis. Pertama Golongan A dengan kadar etanol 1-5 persen, Golongan B dengan kadar etanol 5 -20 persen selanjutnya Golongan C dengan kadar etanol 20-50 persen.

Mengenai siapa dan dimana yang berhak menjual minuman berakohol, menurutnya juga diatur dalam kepres dan surat menperindag. Seperti minuman berakohol Golongan C hanya diijinkan untuk dijual di Hotel Berbintang 3, 4, dan 5.

Lebih lanjut Hariyanto menjelaskan, hasil investigasi pihaknya dilapangan untuk sultan Palace sudah memiliki surat izin usaha perdagangan minuman beralkohol atau SIUP MB. Hanya saja belum melaporkan Penjualan MB Golongan B Dan C, padahal sesuai dengan aturan pemilik izin harus melaporkan kepada disperindag. Sedangkan untuk Vegas, belum memiliki SIUP MB.

Untuk tindak lanjutnya kata Hariyanto, Sultan Palace sudah melaporkan Rencana Penjualan tahun 2008 dan 2009, serta realisasi penjualan Triwulan 2,3,4 Tahun 2008 dan Triwulan petama tahun 2009.

Senada dengan Hariyanto. Kasi Penyidikan Satpol PP Pemkab Jember, Andre menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan pihaknya di dua tempat hiburan malam, ternyata yang mempunyai izin SIUP MB hanya Sultan Palace, sedangkan Vegas Club belum.

Hanya saja kata Andre, dua tempat ini sudah sama-sama memiliki izin usaha tempat makan minum dan hiburan. Namun khusus Vegas Club, ada penyimpangan dari izin awal, yakni mereka menjual minuman berakohol.

(1.825 views)
Tag: