Direktur CV Bintang Terang Divonis 1 Tahun Penjara

IMG-20190401-WA0011Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember, Senin siang menjatuhkan vonis 1 tahun penjara, denda 500 juta dan 3 bulan pidana kurungan terhadap direktur CV Bintang Terang Liau Djin Ai alias Kristin, terdakwa kasus penangkaran burung tanpa izin. Atas putusan tersebut terdakwa melalui kuasa hukumnya Muhamad Dafis masih menyatakan akan berpikir dulu untuk menentukan langkah selanjutnya.

Kepada sejumlah wartawan menjelaskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember dalam putusannya memvonis terdakwa dengan satu tahun penjara dikurangi masa tahanan, denda 500 juta rupiah dan 3 bulan pidana kurungan. Meski putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntutn 3 tahun penjara, namun terdakwa belum menyatakan menerima putusan tersebut, namun masih akan berpikir selama sepekan untuk menentukan langkah selanjutnya.

Kemungkinan besar lanjut Dafis kliennya nanti akan mengajukan banding untuk mencari keadilan. Dafis merasa kliennya menjadi korban kriminalisasi, karena dugaan perdagangan satwa dilindungi tidak terbukti dalam persidangan. Terdakwa hanya terbukti melakukan penangkaran satwa dilindungi dengan izin yang sudah mati. Dan itupun terdakwa sudah berupaya memperpanjang izin tersebut, meski hingga saat ini masih belum turun.

Diberitakan sebelumnya Direktur CV Bintang Terang, Liau Djin Ai alias Kristin, terdakwa kasus penangkaran burung ilegal, Senin siang dituntut 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jember Akbar Wicaksana.

(1.470 views)