5 Bacaleg Belum Serahkan Surat Keterangan Mengundurkan Diri

GAMBAR-BERITA185 Orang Bakal Calon Anggota Legislatif Jember sampai saat ini belum menyerahkan surat keterangan proses pengunduran dirinya. 3 orang berstatus anggota dprd aktif, satu orang pns dan satu orang dari tni,polri.

Ketua Kpu Kabupaten Jember Ketty Tri Setyorini menjelaskan, memang sesuai aturan bagi anggota dewan aktif yang akan mencalonkan diri melalui partai lain, wajib mengisi form bb5 tentang pernyataan mengundurkan diri sebagai anggota dewan. selain itu juga harus melampirkan keterangan dari atasan langsungnya, yang menyatakan bahwa pengunduran diri yang bersangkutan masih dalam proses. surat keterangan ini menurut ketty bisa dari sekwan, atau bisa juga dari pimpinan dprd.

Selain 3 orang anggota dewan aktif yang mendaftarkan diri dari partai gerindra, juga ada pns dan anggota tni-polri yang mendaftar sebagai bacaleg dari partai hanura, yang juga belum menyerahkan surat keterangan dari atasan langsungnya. dengan demikian lanjut ketty, di jember setidaknya ada 5 orang bacaleg yang dinyatakan belum memenuhi syarat.

KPU memberikan batas waktu selama masa perbaikan daftar caleg sementara atau dcs, 1 agustus mendatang. jika sampai 1 agustus surat keterangan tersebut juga belum ada, maka kpu dengan terpaksa akan mencoret nama yang bersangkutan dari daftar calon anggota legislatif dprd jember.

Lebih jauh Ketty menerangkan, untuk anggota dprd jember aktif dari partai kebangkitan nasional ulama, sebenarnya ada 4 orang yang mencalonkan diri lagi melalui partai lain. 3 orang melalui partai gerindra, dan 1 orang dari pkb. namun bacaleg yang mendaftar melalui pkb tercatat sebagai bakal calon anggota dpr-ri, sehingga kewenangan pemberkasan langsung ke kpu pusat.

(1.398 views)
Tag: