Bos AKAS III Terdakwa Kasus Dugaan Penimbunan BBM Bersubsidi Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara

Terdakwa kasus dugaan penimbunan BBM Bersubsidi Rudi Yahyanto, yang juga BOS Perusahaan Otobus Akas III di tuntut 1 tahun penjara. Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang lanjutan Kamis siang.

Menurut Jaksa Penuntut Umum Wilhelmina Manuhutu, sidang kamis siang terus dilanjutkan meski tidak dihadiri oleh kuasa hukum terdakwa. Sebab terdakwa menyetujui tuntutan di bacakan, meski dirinya tanpa di dampingi penaasehat hukumnya.

Jaksa menilai, terdakwa terbukti melanggar melanggar Pasal 55 Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2001, tentang minyak dan gas bumi. Karena itu jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman kurungan 1 tahun penjara, kemudian menyita barang bukti berupa sebuah bus yang digunakan untuk mengangkut bbm untuk negara, dan mengembalikan solar bersubsidi sejumlah 1800 liter lebih kepada negara cq. Pertamina.

Seperti diberitakan sebelumnya, Rudi menjadi terdakwa kasus dugaan penimbunan bbm, setelah Polres Jember menangkap 4 orang tersangka lainnya. Berdasarkan keterangan dari 4 orang itu, Satreskrim Polres Jember langsung melakukan penggeledahan dan menemukan sebuah sumur, yang diduga kuat sudah dipersiapkan untuk menimbun bbm. Dari tangan tersangka diamankan hampir 2 ribu liter bbm bersubsidi sebagai barang bukti.

(1.026 views)
Tag: