Kejaksaan Negeri Jember mengaku akan segera melakukan eksekusi, atas putusan kasasi Kusen Andalas, yang baru saja turun ke Pengadilan Negeri Jember.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember, Kliwon Sugiyanta membenarkan telah menerima hasil putusan tersebut. Namun yang diterimanya, baru risalah pemberitahuan putusan mahkamah agung.
Untuk itu lanjut Kliwon, agar proses eksekusi tersebut bisa segera dilaksanakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Jember, untuk meminta salinan putusan lengkapnya.
Kliwon juga mengaku bingung dengan putusan dari Mahkamah Agung tersebut. Sebab oleh Mahkamah Agung, Wakil Bupati Jember Non Aktif, Kusen Andalas, diputus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya. Namun perbuatan tersebut oleh Mahkamah Agung, dinilai bukan perbuatan pidana.
Meski demikian, menurut kliwon sesuai Putusan Kasasi MA itu, seluruh harkat dan martabat, serta nama baik kusen, harus segera dikembalikan dan dipulihkan.
Sebagaimana diketahui, Kusen Andalas menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi, dana operasional Pimpinan DPRD Jember, bersama Gus Mamak dan Mahmud Sarjujono. Di Pengadilan Negeri Jember, kusen divonis bebas atas kasus tersebut. Hingga akhirnya jaksa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
(1.087 views)