DPRD Akhirnya Restui Pelepasan Aset Tanah Pemkab Untuk Masjid Cheng Ho

DPRD Jember akhirnya menyetujui hibah tanah aset pemkab Jember di kawasan kelurahan Sempusari, untuk pembangunan masjid cheng ho. Sesuai janjinya keputusan ini diambil dalam sidang paripurna internal usai penetapan P-APBD Kamis siang.

Dalam rekomendasi komisi A DPRD Jember yang dibacakan juru bicara komisi A Evi Ani Lestari, komisi A berpendapat aset pemkab berupa tanah seluas hampir 5000 meter persegi tersebut tidak produktif dan tidak memiliki nilai ekonomis. Sebab tanah yang terletak di belakang kantor kelurahan Sempusari tersebut tidak memiliki akses jalan masuk.

Dengan pertimbangan masjid cheng ho dapat meningkatkan si’ar dan dakwah islam serta menjadi icon wisata religi bagi kabupaten Jember, komisi A berkesimpulan aset tanah pemkab yang dimohon oleh Persatuan Iman Tauhid Islam memenuhi persyaratan secara hukum untuk dilepaskan.

Namun penjelasan dari komisi A tersebut nampaknya belum memuaskan salah satu anggota dewan. Ketua komisi D DPRD Jember Sunardi mengajukan interupsi agar pimpinan sidang tidak tergesa-gesa memutuskan menyetujui pelepasan aset tersebut.

Menurut Sunardi, dalam rekomendasi komisi A sama sekali tidak menyebutkan adanya pertimbangan dampak sosial masyarakat. Pada prinsipnya komisi D tidak ingin menjadi penghambat bagi pembangunan masjid cheng ho. Tetapi sesuai tupoksinya kegiatan keagamaan menjadi kewenangan komisi D. Sehingga Sunardi meminta waktu kepada pimpinan untuk mengetahui lebih jauh terhadap rencana pembangunan masjid cheng ho.

Namun interupsi Sunardi dipatahkan oleh ketua DPRD Jember Saptono Yusuf. Menurut Saptono saat dirinya menerima surat permohonan dari PITI, ketua DPRD telah mendisposisikan kepada komisi A untuk membahas sesuai kewenangannya sebagai alat DPRD. Sehingga lanjut Saptono, ketika sudah ada rekomendasi dari komisi A tidak ada kewenangan bagi pimpinan dewan untuk menolaknya. Namun untuk selanjutnya bagaimana pelaksanaannya silahkan komisi D berkoordinasi dengan komisi A.

Diberitakan sebelumnya permohonan hibah aset pemkab berupa tanah seluar hampir 5 ribu meter persegi sudah lama dibahas di komisi A dan rekoemndasi komisi A atas pelepasan aset pemkab tersebut juga sudah diserahkan kepada ketua DPRD Jember. Namun karena terbentur banyaknya kegiatan, ketua menjanjikan akan membahasnya dalam paripurna pasca penetapan P-APBD.

(1.277 views)
Tag: