Wacana Pengembalian Posisi Anggota Kpu Kepada Anggota Parpol

Banyaknya masalah pada pelaksanaan pemilihan umum, seperti dugaan amburadulnya daftar pemilih tetap, dugaan penggelembungan suara, membuat politisi di senayan bersiap-siap untuk mendorong agar anggota kpu, diambilkan dari partai politik. Seperti diberitakan di salah satu media nasional, beberapa fraksi di DPR-RI, sudah bersiap-siap mengusulkan hal tersebut, pada saat pembahasan revisi undang-undang nomor 22 tahun 2007. Terkait persoalan tersebut, bagaimana sikap partai politik di jember, terkait usulan tersebut? Kemudian, bagaimana pula sikap anggota kpu jember?

Sebelum berubah nama menjadi Komisi Pemilihan Umum, panitia pemilu di daerah bernama Panitia Pemilihan Daerah (PPD). Dimana, PPD beranggotakan salah satu kader partai politik. Seperti di Jember misalkan, pada saat pelaksanaan Pemilu 1999, PPD beranggotakan 48 perwakilan parpol, dimana saat itu, posisi ketua dijabat oleh Alm Muchson Sudjono, politisi senior dari PKB. Demikian Ungkapan Ketua DPC PKB Jember, Miftahul Ulum.

Menurut Ulum, berdasarkan evaluasi PKB, pelaksanaan Pemilu 1999 jauh lebih baik daripada pelaksanaan dua pemilu setelahnya/ yakni pemilu 2004 dan 2009. Pemilu 1999 berjalan sangat demokratis, dan konflik di bawah bisa diminimalisir.

Itu lantaran lanjut Wakil Ketua DPRD Jember itu, semua parpol saling mengawasi satu dengan yang lain. Sehingga untuk melakukan proses kecurangan, misalkan menggelembungkan suara, kemudian memanipulasi DPT, dan money politik sangat tidak mungkin terjadi.

Ulum menambahkan, kondisi tersebut jauh berbeda dengan pelaksanaan pemilu 2004 dan pemilu 2009. Dimana setiap pelaksanaan dua pemilu tersebut, selalu diwarnai dengan isu tak sedap seperti dugaan penggelembungan suara dan manipulasi DPT.

Untuk itulah kata Mantan Ketua Komisi D DPRD Jember periode lalu itu, dirinya sangat sepakat jika posisi anggota kpu, dikembalikan seperti pemilu 1999, yang dijabat oleh perwakilan dari parpol. Sebab, ternyata ketika anggota kpu dijabat oleh orang-orang professional, tidak mampu melaksanakan pemilu dengan baik.

Hanya saja sambung Ulum, yang harus difikirkan saat ini, jika memang posisi anggota kpu dikembalikan kepada parpol/ maka yang menjabat apakah semua perwakilan parpol, atau hanya parpol yang mendapat kursi di DPRD Jember.

Sementara salah satu anggota KPU Kabupaten Jember, Itok Wicaksono berpendapat, sah-sah saja Anggota DPR RI mengusulkan hal tersebut. Hanya saja, jika anggota kpu dikembalikan kembali kepada parpol, justru akan mengalami kemunduran.

Menurut Itok, dalam suatu sistem sangat wajar jika masih terdapat kekurangan. Dan tentunya kata dia, kesalahan tersebut terus dilakukan pembenahan. Justru jika dikembalikan pada sistem pemilu 1999, maka akan membongkar kembali sistem yang sudah mulai tertata. Konsekuensinya harus dimulai dari nol lagi.

Terkait dugaan ketidaknetralan anggota kpu pada setiap pelaksanan pemilu, menurut Itok, netralitas menjadi suatu kewajiban bagi seluruh anggota kpu, pasalnya, hal tersebut tertuang dalam undang-undang. Hanya saja, sikap netral kpu, bukan berarti tidak melakukan komunikasi terhadap parpol dan calon. Sikap netral tersebut lanjut itok, diartikan sebagai ketidakberpihakan kepada salah satu calon, pada saat pelaksanaan pemilu, baik legislatif presiden dan kepala daerah.

(1.603 views)
Tag: