
Kawan KISS FM.
Setelah satu dekade disahkan, implementasi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Kabupaten Jember dinilai belum berjalan maksimal. Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Jember bersama Dewan Pertimbangan Persatuan Penyandang Disabilitas dan Center Advokasi (Perpenca) Jember menyoroti lemahnya keberpihakan pemerintah terhadap penyandang disabilitas, terutama dalam akses pekerjaan dan pelayanan publik.
Persoalan tersebut mengemuka dalam hearing bersama Dinas Tenaga Kerja dan Dinas Sosial di ruang Komisi D DPRD Jember, Selasa 26 Mei 2026.
Wakabid Politik DPC GMNI Jember, Muhammad Faizin, menyebut jumlah penyandang disabilitas di Jember mencapai lebih dari 10 ribu orang. Namun, yang terserap di sektor formal, baik sebagai ASN maupun tenaga kontrak, diperkirakan hanya sekitar 10 orang.
Menurutnya, angka tersebut bahkan tidak mencapai 0,1 persen dan masih jauh dari amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 yang mewajibkan kuota minimal 2 persen di sektor publik dan 1 persen di sektor swasta.
Ia juga menyoroti belum terbentuknya Komisi Daerah Disabilitas yang seharusnya sudah hadir maksimal dua tahun setelah perda disahkan. Selain itu, Unit Layanan Disabilitas dinilai tidak berjalan optimal karena anggaran layanan yang sebelumnya mencapai Rp100 juta pada 2025 justru dipangkas hingga nihil.
Karena itu, GMNI mendesak DPRD Jember segera melakukan evaluasi terhadap kinerja pemerintah daerah dalam pelaksanaan perda disabilitas. Mereka juga meminta pembentukan Komisi Daerah Disabilitas, penguatan Unit Layanan Disabilitas, serta jaminan hak pendidikan, pekerjaan, aksesibilitas dan perlindungan hukum bagi penyandang disabilitas.
Senada disampaikan Ketua Dewan Pertimbangan Perpenca Jember, Asrorul Mais. Ia menyoroti belum adanya skema khusus penyandang disabilitas dalam program beasiswa Cinta Bergema. Selain itu, sejumlah fasilitas publik di Jember juga dinilai belum ramah disabilitas, termasuk aksesibilitas di lingkungan kantor DPRD Jember.
Karena itu, pihaknya mendesak Pemkab Jember segera menerapkan perda secara konkret dan terukur. Mereka meminta adanya kuota khusus bagi penyandang disabilitas dalam rekrutmen ASN maupun tenaga kontrak, audit terbuka terhadap perusahaan terkait pemenuhan kuota pekerja disabilitas, hingga pemberian sanksi tegas bagi pihak yang melanggar.
Sementara itu, Sekretaris Komisi D DPRD Jember, Indi Naida, mengapresiasi aspirasi yang disampaikan GMNI dan Perpenca. Menurutnya, Komisi D siap mengawal agar tuntutan tersebut dapat diwujudkan dalam bentuk program dan kebijakan nyata.
Ia menambahkan, pasca hearing tersebut pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap alokasi anggaran penyandang disabilitas yang dinilai masih sangat timpang untuk menjadi bahan masukan dalam pembahasan perubahan APBD 2026.
Hafit
(59 views)