
Kawan KISS FM.
Kasus dugaan penggelapan dan penipuan jual beli tanah yang melibatkan seorang ASN terus bergulir. Kini kuasa hukum korban, Merlyn Dian Dika, meminta tersangka A-Z segera mengembalikan uang sebesar Rp560 juta sesuai putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Nilai tersebut merupakan hasil gugatan perdata yang dimenangkan pihak korban hingga tingkat kasasi.
Merlyn pada Sabtu 23 Mei menjelaskan, awalnya transaksi jual beli antara kliennya dengan tersangka senilai Rp500 juta. Namun dalam putusan pengadilan, total ganti rugi yang harus dibayarkan mencapai Rp560 juta.
Pihaknya pun membuka peluang penyelesaian perkara apabila uang tersebut segera dikembalikan.
Menurut Merlyn, pasca kalah dalam gugatan perdata, A-Z sempat beberapa kali melakukan pertemuan dengan pihak korban. Namun hingga kini, tersangka disebut belum bersedia mengembalikan uang dengan alasan pembatalan transaksi dianggap tidak sah. Padahal, pembatalan tersebut dilakukan di hadapan notaris dan disepakati kedua belah pihak.
Pihak korban juga meminta kepolisian membantu proses penegakan hukum apabila tersangka tetap tidak mengembalikan hak kliennya. Namun, apabila A-Z bersedia mengembalikan kerugian korban, Merlyn memastikan akan mencabut laporan pidana yang menyeret A-Z sebagai tersangka. RD 01 Merlyn.
Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Ahmad Fauzi, menyatakan pihaknya tetap membuka ruang musyawarah untuk penyelesaian perkara. Namun menurutnya, pembayaran tidak seharusnya dilakukan melalui kepolisian, melainkan langsung kepada pihak pelapor.
Ahmad Fauzi juga mempersilakan pihak pelapor mengajukan eksekusi atas putusan pengadilan melalui balai lelang. Ia mengaku kliennya menghormati putusan yang telah inkrah dan siap menjalankan apabila ada perintah penjualan aset untuk membayar kewajiban tersebut.
Di sisi lain, Fauzi menilai proses penjualan aset kliennya terkendala karena sertifikat rumah di kawasan Sumbersari masih dibawa oleh pihak pelapor. Menurutnya, kondisi itu membuat upaya penjualan rumah gagal meski sempat ada calon pembeli.
Sebelumnya, seorang Aparatur Sipil Negara atau ASN di Jember berinisial A-Z sempat melaporkan balik pihak pelapor dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan jual beli tanah. Laporan itu dilayangkan tanggal 6 September 2024 atau lima hari sebelum dirinya ditetapkan sebagai tersangka.
A-Z melaporkan AH atas dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP. Menurut Fauzi, kliennya mengalami kerugian hingga Rp800 juta. Ia menyebut laporan itu berkaitan dengan dugaan penguasaan sertifikat tanah.
Kasus bermula dari transaksi jual beli dua bidang tanah dan bangunan di Desa Pancakarya, Kecamatan Ajung, tahun 2022 senilai Rp500 juta. Dalam proses itu, pembeli disebut telah membayar uang muka Rp200 juta dan menandatangani perjanjian resmi di hadapan notaris.
Di tengah proses transaksi, pembeli disebut membatalkan jual beli secara sepihak meski objek tanah dan bangunan telah dikuasai bahkan diubah menjadi rumah walet. Pembatalan transaksi kemudian dilakukan di hadapan notaris pada Mei 2023.
Namun setelah pembatalan dilakukan, pelapor justru membawa perkara tersebut ke jalur pidana dengan tuduhan penggelapan dan penipuan. A-Z akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada September 2024 dan dituntut mengembalikan uang hingga sekitar Rp560 juta.
Penyidik Satreskrim Polres Jember memastikan proses penyidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan jual beli tanah yang menjerat seorang Aparatur Sipil Negara atau ASN tetap berjalan, meski perkara perdata terkait kasus tersebut telah diputus inkrah oleh pengadilan.
Rusdi.
(132 views)