2 Tahun Buron, DPO Pengeroyokan Maut di Bondowoso Ditangkap di Jember

Kawan KISS FM,

Setelah lebih dari dua tahun masuk daftar pencarian orang (DPO), pelaku kasus pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia akhirnya berhasil diamankan jajaran Unit Resmob Satreskrim Polres Bondowoso.

Tersangka bernama Mochamad Faris Ramadhan ditangkap pada Sabtu, 16 Mei 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di wilayah Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Pria kelahiran Bondowoso, 24 Oktober 2003 tersebut diketahui berdomisili di Dusun Kesemek RT 20 RW 10, Kecamatan Tenggarang, Kabupaten Bondowoso. Saat ini ia berstatus sebagai pelajar atau mahasiswa. Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi tertanggal 9 April 2024 serta surat DPO tertanggal 11 April 2024.

Kasus pengeroyokan itu terjadi pada Selasa dini hari, 9 April 2024 sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah warung kopi milik Pak No di Kelurahan Kotakulon, Kecamatan Bondowoso, Kabupaten Bondowoso. Dalam peristiwa tersebut, korban meninggal dunia akibat aksi pengeroyokan.

Usai kejadian, tersangka melarikan diri dan sempat menjadi buronan aparat kepolisian. Setelah melakukan penyelidikan dan pengembangan informasi secara intensif, Satreskrim Polres Bondowoso akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku di wilayah Kabupaten Jember.

Tim Resmob kemudian bergerak menuju lokasi persembunyian tersangka dan berhasil mengamankannya saat berada di sebuah konter telepon seluler, di Jalan Karimata Nomor 58B, Sumbersari, Jember.

Kasat Reskrim Polres Bondowoso, Wawan Triono melalui Kasi Humas Polres Bondowoso, Iptu Bobby Dwi Siswanto menegaskan, penangkapan tersebut merupakan bentuk komitmen memburu pelaku tindak pidana yang mencoba melarikan diri dari proses hukum.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui keberadaan pelaku kejahatan maupun tindak kriminal lainnya. 

Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau Pasal 170 Ayat (2) KUHP terkait tindak pidana pengeroyokan bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Saat ini tersangka telah dibawa ke Mapolres Bondowoso guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus melengkapi berkas perkara beserta barang bukti untuk segera dilimpahkan ke tahap penuntutan.

<<<<ULIL

(79 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.