7 Bulan Tak Dibayar, Dinkes Jember Sebut Besaran Honor 56 Sopir Ambulans Tak Seragam

Dinkes Jember Sebut Besaran Honor 56 Sopir Ambulans.

Kasubag Umum dan perlengkapan Dinas Kesehatan Kabupaten Jember, Bandot Bisowarno, pada Rabu (13/08/2025), menyampaikan bahwa pihaknya akan kembali mengingatkan kepala puskesmas agar segera melakukan kontrak kerja dengan para sopir ambulans. Namun ia menekankan bahwa besaran honor yang diterima para sopir tidak bisa disamakan seperti sebelumnya.

Menurut Bandot, perbedaan besaran honor disebabkan oleh variasi penerimaan dana kapitasi di masing-masing puskesmas. Puskesmas yang memiliki jumlah peserta BPJS besar, umumnya menerima dana kapitasi lebih tinggi, sehingga memiliki beban layanan dan pekerjaan yang lebih besar. Sementara itu, ada puskesmas yang menerima dana kapitasi lebih kecil karena jumlah peserta BPJS-nya terbatas.

Oleh karena itu, jika ada puskesmas yang memberikan honor lebih rendah dibandingkan sebelumnya, misalnya Rp1,7 juta, maka hal itu tidak bisa dipaksakan harus sama. Bandot menyarankan agar para sopir menerima terlebih dahulu besaran honor yang ditawarkan agar kontrak bisa segera berjalan, sembari menunggu hasil kerja Panitia Khusus (Pansus).

Sementara itu, Anggota Komisi D DPRD Jember, Ahmad Dafir Syah, menyatakan bahwa pansus Non-ASN DPRD Jember masih terus bekerja. Ia menyebutkan bahwa pertemuan lanjutan dengan satgas Non-ASN Pemkab Jember dijadwalkan berlangsung Kamis (14/08/2025), guna mencari solusi atas berbagai permasalahan Non-ASN, khususnya pengemudi ambulans (R4) di Jember. (Hafit)

(484 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.