Pelaksanaan Izin Kegiatan Sound Horeg di Jember, Diserahkan ke Forkopimcam

Kawan KISS FM

Hingga saat ini, pihak Kepolisian Resor Jember belum bisa mengeluarkan izin keramaian terkait kegiatan sound horeg. Sebab, hingga saat ini belum ada regulasi terkait perizinan keramaian khusus sound horeg, menyusul fatwa haram MUI.

Demikian terungkap dari hasil hearing Komisi A DPRD Jember dengan Kepolisian Resor Jember, Bakesbangpol, Satpol PP serta perwakilan Jember Sound System Comudity (JSSC) di ruang Banmus DPRD Jember, Senin siang 28 Juli 2025.

Ketua JSSC HM. Arif Sugiartani menilai, keharaman sound system yang disampaikan MUI kemarin bukan terletak pada benda sound system atau horegnya, namun isi acara sampingan seperti dancer, mabuk, dan sebagainya. Padahal isi acara tersebut bukan bagian dari pemilik sound, tapi dari pihak penyewa.

Anggota Komisi A DPRD Jember, Muhammad Hafitdzi Kholis menjelaskan hasil rakor tersebut, Polres belum bisa mengeluarkan izin keramaian karena regulasi dari Pemprov belum ada dan masih dalam proses pembahasan. Kegiatan keramaian tersebut diserahkan pada kesepakatan rakor dalam Forkopimcam setempat.

Sementara di sisi lain, kehadiran sound horeg juga dinilai mampu menggerakkan ekonomi masyarakat.

Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Jember, Budi Wicaksono mengingatkan meski belum ada regulasi, harus memperhatikan fungsi Forkopimcam. Menurutnya, asalkan dapat rekomendasi dan sanggup mengamankan, maka acara bisa digelar.

Fit

(689 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.