Fatwa Haram Sound System Horeg, Kajian di Lapangan MUI Jember Temukan Dua Hal Mendasar

Kawan KISS FM,

Ketua Kajian Sound Horeg MUI Jember, Moh. Lutfi Nur Cahyo, menegaskan dua hal yang menjadi temuan selama melakukan pengambilan data kebisingan di sejumlah event sound horeg. Dua perbedaan itu antara sound system biasa dan sound system yang bisa menggetarkan atau horeg.

Dari sejumlah sampel yang diambil menggunakan alat ukur sound level meter, tingkat kebisingan yang ditimbulkan sound system horeg di sejumlah event mencapai lebih dari 120–135 desibel (dB).

Sementara ambang batas yang direkomendasikan oleh World Health Organization (WHO) adalah 85 desibel (dB).

Dia mengatakan, fatwa haram sound horeg yang dikeluarkan oleh MUI Jawa Timur tidak semata-mata dipandang telah melarang keberadaan sound system. Sebab, penggunaan sound system dengan volume wajar untuk acara resepsi pernikahan, pengajian, shalawatan dan lain-lain memang diperbolehkan.

Dalam hal ini, dia juga menemukan adanya sound system biasa yang digunakan secara wajar. Ada pula sound system yang bisa menggetarkan dan mengeluarkan suara bising berlebihan di lingkungan sekitar.

(652 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.