
Kawan KISS FM
Layanan Unit Donor Darah (UDD) Palang Merah Indonesia (PMI) Cabang Jember resmi terhenti sejak Rabu, 16 Juli 2025, menyusul berakhirnya izin operasional. Akibatnya, persediaan darah di Kabupaten Jember semakin menipis dan berpotensi memicu krisis darah apabila proses perpanjangan izin terus mengalami hambatan.
Kondisi ini mencuat setelah beredarnya surat pemberitahuan dari Plt Kepala Dinas Kesehatan Jember, Akhmad Helmi Lukman, yang menyatakan bahwa izin operasional UDD PMI telah berakhir pada 16 Juli 2025. Tanpa izin tersebut, PMI tidak dapat memberikan layanan donor darah hingga terbitnya izin perpanjangan.
Menanggapi hal tersebut, Komisi D DPRD Jember langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kantor PMI Jember pada Jumat, 18 Juli 2025. Ketua Komisi D, Sunarsih Horis, menyatakan keprihatinannya atas terhentinya layanan tersebut, mengingat kebutuhan darah di Jember cukup tinggi, yakni mencapai 100–150 kantong per hari.
Anggota Komisi D lainnya, Suharto, menambahkan bahwa PMI sebenarnya telah mengajukan perpanjangan izin sejak awal bulan Juli, namun masih terkendala dalam proses OSS (Online Single Submission).
Sementara itu, Sub Bidang Organisasi dan Komunikasi Markas PMI Jember, Ghufron Eviyan Efendi, membenarkan bahwa izin operasional memang telah kedaluwarsa. Ia mengungkapkan bahwa stok darah yang tersedia saat ini berjumlah 663 kantong, yang jauh dari kata aman. Sementara kebutuhan darah di Kabupaten Jember rata-rata mencapai 3.000 hingga 4.500 kantong per bulan.
(562 views)