Berangsur Turun, Kasus Pernikahan Dini di Jember Masih Tertinggi di Jatim

Ka-ki: Joko Sutriswanto dan Poerwahyudi

Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan Anak Dan Keluarga Berencana (DP3AKB), Terus berupaya menekan angka pernikahan dini di Kabupaten Jember.

Kendati diklaim ada penurunan kasus, namun jumlahnya masih tetap tertinggi dari 38 Kabupaten atau kota di Jawa Timur.

Kabid Perlindungan Anak DP3AKB Jember, Joko Sutriswanto mengatakan, berbagai upaya sudah dilakukan dengan melakukan edukasi, khususnya di pedesaan.

Seperti diketahui, seorang anak di bawah umur yang menikah dini dan akhirnya memiliki anak, berpotensi memiliki keturunan yang stunting.

Dia menjelaskan tahun 2020 pernikahan anak di Jember mencapai 1442. Kemudian di tahun 2021 ada 1.379.

Tahun 2022 ada sebanyak 1.369 pernikahan anak dan tahun 2023 turun menjadi 1.292.

Meski sudah ada tren penurunan, namun pernikahan anak di Jember masih tertinggi di Jawa Timur. Karena itu, dia berharap semua pihak, turut serta mengedukasi para orang tua, agar tidak menikahkan anaknya, yang masih di bawah umur.

Sementara itu, PLT Kepala DP3AKB Jember, Poerwahyudi mengatakan, upaya menekan kasus pernikahan dini, merupakan bagian mencegah kematian ibu dan anak. Termasuk menekan angka stunting di Kabupaten Jember.

Pihaknya kini terus bekerjasama dengan lintas sektoral seperti Dinas kesehatan, KUA, Kejaksaan dan pengadilan Agama untuk terus menekan kasus pernikahan dini di Jember.

Hafit

(1.539 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.