
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember menolak gugatan citizen lawsuit atau gugatan warga negara, terkait alih fungsi lahan pertanian di Jalan Udang Windu Kaliwates menjadi hotel.
Majelis hakim menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Jember tidak berwenang menangani perkara tersebut.
Demikian terungkap dalam sidang putusan sela, dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember, Dina Pelita Asmara dengan 4 tergugat, di Pengadilan Negeri Jember, Selasa siang 2 April 2024.
Diketahui, keempat tergugat tersebut adalah Bupati Jember, Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jember serta pihak Hotel Swiss-Belhotel.
Menurut Dina Pelita, penanganan kasus tersebut menjadi kewenangan pengadilan tata usaha negara. Sebab yang menjadi tergugat dalam kasus tersebut adalah penyelenggara negara.
Sementara penggugat, Mohammad Husni Thamrin, yang juga berprofesi sebagai advokat menyatakan tidak sependapat dengan putusan majelis hakim.
Sebab dari 4 tergugat, satu di antaranya bukan penyelenggara negara, tapi pihak swasta.
Karena itu pihaknya akan mempertimbangkan untuk melakukan upaya hukum banding.
Thamrin menjelaskan, bahwa yang ia persoalkan adalah pembiaran alih fungsi lahan pertanian menjadi hotel oleh pihak swasta.
Pembiaran itu dilakukan oleh penyelenggara negara. Menurutnya sesuai regulasi yang ada, perbuatan tersebut masuk perbuatan tindak pidana.
Thamrin juga menegaskan akan melaporkan dugaan kasus pidana alih fungsi Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) ke Mapolda Jatim.
Sebelumnya, Mohammad Husni Thamrin mengajukan gugatan citizen lawsuit terkait alih fungsi lahan pertanian di Jalan Udang Windu. Rencananya di lahan pertanian seluas sekitar 1 hektar tersebut akan dibangun hotel.
<<<<hafit
