Warga Desa Cangkring Desak Polisi Segera Usut Kasus Dugaan Penyelewengan PTSL

Sejumlah perwakilan warga desa Cangkring Kecamatan Jenggawah mendatangi Polres Jember mendesak  agar polisi segera mengusut tuntas laporan dugaan penyelewengan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Rabu 17 Januari 2024. Sebab kasus tersebut sudah dilaporkan ke Polres Jember sejak pertengahan tahun 2021.
     
Bahkan sebelum ke Polres Jember mereka mendatangi kantor Inspektorat Pemkab Jember untuk menanyakan hasil audit internal Pemkab Jember yang akan menjadi dasar mengusut kasus tersebut.
       
Penasehat hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Mojopahit Timur, Mardiono mengatakan pihak inspektorat sudah menyampaikan hasil audit ke Polres Jember pada 10 Januari kemarin dengan menunjukkan tanda terima bukti penyerahan hasil audit.
       
Karena itu pihaknya langsung menemui penyidik unit pidana khusus Satreskrim Polres Jember untuk menanyakan tindak lanjut pengusutan kasus tersebut.
 
Selain itu pihaknya juga mendesak Polres Jember segera melakukan gelar perkara untuk memastikan ada tidaknya pidana kasus tersebut.
       
Sementara salah seorang korban, Muhammad Fajriyatus Sholihin mengaku dipersulit mendapatkan sertifikat tanah PTSL. Padahal sertifikat tersebut sudah selesai sejak tahun 2020 lalu.
 
Dia mengaku hanya diberi foto copy sertifikat. Jika hendak meminta sertifikat asli dia diminta harus membayar Rp40 juta kepada pihak ketiga.
       
Sementara Kasat Deskrim Polres Jember AKP Abid Uais Alqornin Azis hingga Rabu sore belum berhasil dikonfirmasi.
     
Sebelumnya sejumlah perwakilan warga desa Cangkring juga mengadu  ke Komisi A DPRD Jember 10 April 2023 lalu karena penanganan laporan kasus dugaan penyelewengan program PTSL terkatung katung di Polres Jember. Mereka melaporkan oknum perangkat desa dan Pokmas dLDesa Cangkring Jenggawah yang bertugas tahun 2021 lalu.
 
<<<<<hafit

(618 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.