KPU Jember Sebut Pemilih Luar Kota Tidak Bisa Menyalurkan Hak Suara untuk Caleg

Ribuan warga Jember yang mengajukan pindah pilih keluar kota dipastikan tidak bisa memilih Caleg (Calon Legislatif) di TPS desa asalnya.
      
Menurut Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Jember Ahmad Hanafi, pemilih yang berasal dari luar provinsi misalnya Bali hanya bisa menyalurkan hak suaranya pada Pilpres saja.
 
Mereka tidak bisa mencoblos calon legislatif baik tingkat DRD kabupaten, kota, DPRD Provinsi dan DPR RI. Kecuali hanya pindah ke kabupaten dalam provinsi yang memiliki Dapil yang sama.
 
Seperti warga Jember yang pindah ke Lumajang masih bisa menyalurkan hak suaranya untuk Caleg DRD Provinsi dan DPR RI, DPD dan Pilpres. Namun tidak bisa memilih Caleg DPRD tingkat kabupaten.
        
Sebelumnya, KPU Jember mengumumkan ribuan warga Jember telah mengurus pindah pilih dari luar kota ke Jember atau sebaliknya.
 
<<<<hafit

(493 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.