KPU Jember Respons Protes Parpol tentang Pengembalian Sisa Dana Kampanye

Koordinator Divisi Yeknis dan Penyelenggaraan Pemilu KPU Jember Achmad Susanto menanggapi keberatan salah satu anggota parpol di Jember tentang pengembalian dana kampanye.
 
Menurutnya pengembalian dana kampanye yang tidak terserap ke kas negara diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) no 15 tahun 2023 tentang dana kampanye
       
Dia menerangkan jika sumbangan yang masuk ke partai politik dan di akhir kampanye masih ada sisa harus masuk ke kas negara. Bahkan jika ada sumbangan tidak legal masuk ke rekening partai maka dana tersebut tidak boleh digunakan.
         
Sebelumnya Ketua Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Novi Kusuma Wardana mengaku keberatan jika sisa dana parpol yang tidak terserap harus dikembalikan ke kas negara.
 
Menurutnya sumbangan dana tersebut bersumber dari dana pribadi dan sumbangan dari para simpatisan. Seharusnya sisa dananya menjadi hak partai politik.
    
Kecuali anggaran tersebut bersumber dari negara seperti dana bantuan untuk partai politik.
 
<<<<hafit

(585 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.