Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember telah meminta agar menunda kegiatan Solawat Akbar yang bakal dihadiri Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Stadion JSG (Jember Sport Garden) Rabu sore 10 Januari 2024.
Ketua Bawaslu Jember Sanda Aditya Pradana mengatakan sesuai ketentuan PKPU nomor 20, sebelum tanggal 21 januari peserta pemilu dilarang melakukan kampanye akbar dalam jumlah besar.
Sanda menyebut jumlah masyarakat yang digerakkan dari sejumlah kabupaten di kawasan tapalkuda berjumlah 50 ribu lebih orang Pihaknya sudah meminta pihak pelaksana kegiatan solawat kebangsaan yang berpotensi jadi ajang kampanye ini untuk ditunda, namun tetap bersikukuh digelar.
Sekarang, katanya, yang diperbolehkan baru rapat terbatas, jumlah peserta yang boleh hadir sesuai PKPU sejumlah 1000 orang untuk tingkat kabupaten. Kemudian tingkat provinsi 2000 orang dan nasional 3000 orang.
Lebih lanjut Sanda mengatakan pelaksana kegiatan solawat kebangsaan hanya melakukan izin keramaian kegiatan masyarakat di kepolisian.
Bawaslu sendiri menerjunkan 100 pengawas dari tingkat kecamatan hingga kabupaten untuk melakukan pengawasan, memastikan tidak ada kegiatan kampanye di sana.
<<<ulil

