Satpol PP Pastikan Sisir APK yang Berpotensi Membahayakan Pengguna Jalan

Viral di media sosial seorang pengendara terjatuh akibat tertimpa sebuah baner milik salah satu calon legeslatif di Jember, Minggu 7 Januari 2024.
 
Untuk mencegah hal serupa agar tidak terjadi lagi, Satpol PP Jember akan menyisir Alat Peraga Kampanye (APK) yang berpotensi membahayakan dan dipasang tidak sesuai aturan. Apalagi saat ini kondisi cuaca di Jember sering mengalami hujan disertai angin.
 
Kepala Satpol PP Jember Bambang Saputro mengatakan pihaknya memastikan akan melakukan penertiban APK yang melanggar aturan PKPU dan Perbup setiap 2 minggu sekali.
 
Untuk itu Bambang mengimbau agar peserta pemilu mau menaati Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 tahun 2023 pada pasal 33 tentang bahan kampanye yang dapat ditempel.
 
Dalam aturan tersebut jelas disebutkan larangan APK ditempelkan di tempat umum di antaranya tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan meliputi gedung dan atau halaman sekolah. Kemudian gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, termasuk taman dan pepohonan.
 
Sebelumnya pada 22 Januari 2023 lalu Bawaslu dan Satpol PP telah menertibkan 10 ribu buah APK karena melanggar perbup seperti dipaku di pohon, dipasang di tiang listrik atau tiang telepon.
 
Kemudian ada 118 buah APK yang ditertibkan karena melanggar PKPU seperti dipasang di tempat ibadah, dipasang di tempat pemerintahan, fasilitas kesehatan dan dipasang di tempat pendidikan.
 
Selanjutnya Bawaslu dan Satpol PP akan kembali melakukan penertiban APK pada tanggal 12 Januari 2024 dan dilakukan secara serentak.
 
<<<<ulil

(757 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.