Menyamar Jadi Pembeli Polisi Tangkap Dua Pengedar Okerbaya

Dua orang pemuda berinisial MD dan LH warga Desa Langsatan Kecamatan Ajung, Jumat sore ditangkap Unit Reskrim Polsek Jenggawah, saat melakukan transaksi obat keras berbahaya di area persawahan Desa Jatisari Kecamatan Jenggawah.

Kapolsek Jenggawah AKP Sunarto menceritakan, awalnya pihaknya menerima laporan dari warga yang mengaku resah saat melihat kedua tersangka mengedarkan Okerbaya di lingkungan mereka. Atas informasi tersebut pihaknya melakukan penyelidikan dengan menyamar menjadi pembeli yang berpura-pura memesan obat terlarang tersebut kepada tersangka.

Ketika sepakat untuk bertemu polisi langsung meluncur menangkap kedua tersangka. Saat penangkapan polisi menemukan barang bukti berupa 1000 butir Okerbaya dan uang hasil penjualan sebesar 90 ribu rupiah. Setelah digelandang ke rumahnya polisi menemukan barang bukti lainnya sebanyak 3000 butir Okerbaya. Kedua tersangka mengaku mendapatkan obat terlarang tersebut dari rekannya yang hingga saat ini masih dalam proses pengejaran.

Lebih jauh Sunarto menjelaskan, selain masyarakat umum tersangka mengaku juga kerap mengedarkan okerbaya tersebut kepada kalangan pemuda hingga pelajar. Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 196 subsider pasal 197 Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

 

(505 views)