6 Tahun Buron Pelaku Penggelapan Mobil di Balung ditangkap

Setelah hampir 6 tahun dilakukan pengejaran, akhirnya tersangka penggelapan sebuah mobil,  berinisial RL warga Desa Gumelar Kecamatan Balung, Kamis siang, ditangkap oleh korbannya, yang selanjutnya diserahkan ke Mapolsek Balung. Sementara seorang pelaku lainnya berinisial ES, hingga saat ini masih proses pengejaran.

Kapolsek Balung AKP Niluh Sri Artini menceritakan, 16 Agustus tahun 2013 lalu kedua tersangka, datang ke rental milik Aisyah Rahman di Desa Balung Lor Kecamatan Balung. kedua tersangka menyeba sebuah mobil toyota avanza nopol P-1968-SW, dengan jangka masa waktu sewa selama lima hari.

Karena hingga jatuh tempo pengembalian, tersangka tidak kunjung mengembalikan mobil yang disewanya, korban mendatangi rumah pelaku. Dari situlah diketahui, ternyata korban sudah tidak ada di rumahnya, bahkan mobil yang disewanya setelah beberapa bulan diketahui sudah digadaikan kepada orang lain seharga 22 juta Rupiah. Korban yang merasa ditipu, langsung melapor ke Mapolsek Balung.

Setelah melakukan pengejaran hampir 6 tahun, akhirnya tersangka berinisial RL berhasil ditangkap oleh korban, saat pulang ke rumahnya dari Bali. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka diserahkan ke Mapolsek Balung.

Lebih lanjut Niluh menjelaskan, dengan ditangkapnya tersangka RL, masih ada tersangka lainnya berinisial ES yang hingga saat ini masih dalam proses pengejaran. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 362 subsider 372 KUHP  tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

(1.009 views)