
Kawan KISS FM.
Rencana hibah tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember masih menghadapi persoalan tata ruang. Pasalnya, lahan seluas 27.153 meter persegi atau sekitar 2,7 hektare di lingkungan Kedawung, Kelurahan Gebang, Kecamatan Patrang, tersebut masih berstatus Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
Kepala Kantor Pertanahan Jember, M. Sochib Lutfi, Rabu, 4 November 2026, menjelaskan bahwa tanah yang akan dihibahkan tersebut terdiri dari 10 bidang dengan masing-masing memiliki sertifikat. Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Jember terbaru per Juli 2026, seluruh bidang tanah tersebut sebenarnya sudah dikeluarkan dari kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Namun, lahan tersebut masih tercatat dalam peta LSD. Dengan status itu, pemanfaatannya tidak bisa dialihkan untuk kepentingan di luar sektor pertanian secara langsung.
Sochib menjelaskan, penetapan kawasan LP2B semestinya tidak bertentangan dengan peta LSD maupun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Meski demikian, Pemkab Jember masih memiliki peluang untuk mengajukan rekomendasi perubahan fungsi lahan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN) pusat.
Salah satu persyaratannya, pemerintah daerah harus menyiapkan lahan pengganti dengan luasan minimal tiga kali lipat dari lahan yang dialihfungsikan. … FIT-02- SOCHIB
Sementara itu, Ketua Pansus Hibah DPRD Jember, Ardi Pujo Prabowo, optimistis persoalan status LSD tersebut bisa diselesaikan. Menurutnya, lahan yang masuk dalam kawasan LSD tetap berpeluang dialihfungsikan apabila penggunaannya ditujukan untuk kepentingan strategis negara.
Untuk prosesnya, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis terkait akan mengajukan permohonan rekomendasi alih fungsi lahan kepada pemerintah pusat.
<<<< HAFIT
(68 views)