Pemerintah Siapkan Perlakuan Khusus PPPK Terkendala Syarat Usia untuk Seleksi CPNS

ilustrasi

Kawan KISS FM.

Pemerintah pusat bersama DPR RI menyiapkan pengaturan khusus bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu lintas profesi yang akan mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian adalah persyaratan batas usia bagi peserta seleksi.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, melalui siaran pers pada Jumat, 6 November 2026, mengatakan, pengaturan khusus tersebut diperlukan karena terdapat sejumlah bidang pekerjaan yang membutuhkan perlakuan berbeda, terutama terkait persyaratan usia untuk mengikuti seleksi CPNS.

Menurut Prasetyo, pemerintah ingin memberikan kesempatan kepada PPPK dari berbagai profesi untuk mengikuti seleksi menjadi PNS. Namun, sejumlah persyaratan dalam seleksi CPNS perlu disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing bidang pekerjaan.

Karena itu, pemerintah bersama DPR RI sepakat membahas ketentuan khusus bagi profesi tertentu agar kesempatan mengikuti seleksi CPNS tetap terbuka. 

Selain kebijakan tersebut, pemerintah juga memastikan akan membuka rekrutmen CPNS pada 2026. Rekrutmen ini diperlukan untuk memperbarui komposisi Aparatur Sipil Negara (ASN), mengingat setiap tahun terdapat PNS yang memasuki masa pensiun.

Prasetyo menjelaskan, penerimaan CPNS juga dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan sumber daya manusia dalam menjalankan berbagai program prioritas pemerintah.

Pemerintah menargetkan proses rekrutmen CPNS tersebut mulai dilaksanakan pada November 2026. Namun, tahapan dan jadwal pendaftaran secara terperinci masih menunggu pengumuman lebih lanjut dari pemerintah.

<<<< ULIL

(22 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.