
Kawan KISS FM.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Jember meminta pemerintah daerah tidak gegabah dalam merumuskan aturan penertiban sound horeg melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum).
MUI menilai, regulasi tersebut harus disusun berdasarkan kajian ilmiah, termasuk mempertimbangkan dampak kebisingan, kesehatan, keselamatan, hingga persoalan moralitas.
Ketua MUI Jember, Dr. Abdul Haris, menyampaikan hal itu setelah menemui Komisi A DPRD Jember, Rabu, 4 November 2026. Pertemuan tersebut bertujuan menyampaikan sejumlah masukan terkait rencana pemerintah memasukkan pengaturan sound horeg dalam Raperda Trantibum.
Haris menegaskan, penyusunan regulasi harus didukung hasil penelitian yang bisa dipertanggungjawabkan. Pemerintah tidak cukup hanya menggunakan klaim bahwa sound horeg merupakan hiburan masyarakat yang mampu meningkatkan omzet pelaku UMKM. Dampak ekonomi tersebut juga perlu dibuktikan melalui kajian ilmiah.
Menurutnya, Jember memiliki banyak perguruan tinggi yang bisa dilibatkan untuk memberikan rekomendasi. Pemerintah juga perlu meminta pertimbangan para ahli yang telah melakukan penelitian mengenai dampak dentuman sound horeg terhadap kesehatan pendengaran dan bangunan.
Di sisi lain, Haris mengaku hingga kini belum menerima draf Raperda Trantibum yang memuat pasal-pasal khusus mengenai pengaturan sound horeg. Padahal, dokumen tersebut diperlukan agar MUI bisa memberikan masukan secara menyeluruh.
Ia menilai, keberadaan sound horeg tidak mungkin dihapus sepenuhnya melalui Raperda. Namun, aktivitasnya perlu ditertibkan dengan mengacu pada Surat Edaran Bersama Gubernur Jawa Timur dan Kapolda Jawa Timur.
Selain dampak kebisingan, MUI juga meminta pemerintah memperhatikan aspek moralitas yang berpotensi memengaruhi generasi muda. Sebab, fenomena sound horeg selama ini tidak hanya identik dengan dentuman bas ekstrem, tetapi juga kerap diikuti penampilan penari yang mengumbar aurat, pesta minuman keras hingga pawai keliling.
Karena itu, Haris meminta pemerintah mencari formulasi pengaturan yang bisa mengakomodasi kegiatan hiburan masyarakat tanpa membiarkan unsur-unsur negatif di dalamnya.
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Jember, Budi Wicaksono, membenarkan hearing terkait pengaturan sound horeg dalam Raperda Trantibum ditunda. Komisi A telah menjadwalkan ulang pembahasan pada Senin pekan depan dengan menghadirkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta pihak-pihak yang menangani penyusunan Raperda tersebut.
Pantauan KISS FM, kegiatan sound horeg masih sering berlangsung di sejumlah desa di Kabupaten Jember. Pelaksanaannya bahkan kerap berlangsung sejak malam hingga pagi hari. Dalam sejumlah kejadian, kegiatan tersebut juga dilaporkan menimbulkan korban.
<<<< HAFIT
(90 views)