DPRD Jember Bahas Penertiban Sound Horeg, Enam Pihak Dihadirkan dalam RDP

Kawan KISS FM.

DPRD Kabupaten Jember merespons desakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas penertiban sound horeg. MUI berharap Pemerintah Kabupaten Jember tidak hanya menyusun regulasi, tetapi juga tegas dalam penerapannya agar aktivitas sound horeg tidak mengganggu masyarakat.

Sekretaris MUI Kabupaten Jember, Abdul Wahab Ahmad, menyampaikan hal tersebut usai mengikuti RDP Perlindungan Warga dari Gangguan Sound Horeg, Kamis siang, 5 November 2026.

Wahab menjelaskan, MUI membawa aspirasi kelompok rentan yang selama ini dinilai kurang mendapatkan perhatian, meskipun turut terdampak kebisingan sound horeg.

Menurutnya, Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama Forkopimda sebenarnya telah menerbitkan surat edaran yang mengatur aspek teknis penggunaan sound system, mulai dari batas kekuatan suara dalam satuan desibel hingga pembatasan waktu operasional.

Karena itu, sebelum Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur persoalan tersebut disahkan, MUI meminta pemerintah daerah terlebih dahulu menjalankan ketentuan dalam surat edaran tersebut. Sebab, persoalan utama saat ini bukan semata-mata ketiadaan aturan, melainkan lemahnya penegakan regulasi yang sudah ada. 

Wahab menambahkan, MUI mengusulkan empat pasal, yakni Pasal 43 hingga Pasal 46, untuk dimasukkan dalam draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum). Usulan tersebut mencakup perlindungan kelompok rentan hingga pengaturan sanksi bagi pihak yang melanggar.

Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Jember, Budi Wicaksono, menyatakan DPRD akan mengakomodasi berbagai masukan MUI untuk dibahas dalam penyusunan Raperda Trantibum.

Namun, menurut Budi, pengaturan batas maksimal desibel masih menjadi tantangan untuk diterapkan. Meski demikian, pengaturan waktu penggunaan sound system dinilai bisa menjadi salah satu solusi agar aktivitas tersebut tidak mengganggu waktu istirahat masyarakat maupun kelompok rentan.

Budi juga mendorong agar pembahasan Raperda Trantibum segera dituntaskan sehingga bisa disahkan menjadi Perda. Dengan demikian, regulasi tersebut dapat menjadi landasan bagi Bupati Jember untuk menyusun Peraturan Bupati (Perbup) sebagai aturan teknis pelaksanaannya. 

Terkait surat edaran yang belum berjalan optimal, Budi menilai salah satu kendalanya adalah sosialisasi kepada masyarakat yang belum maksimal.

Pantauan KISS FM, RDP yang berlangsung di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Jember tersebut diikuti Komisi A dengan menghadirkan enam pihak terkait. Mereka terdiri dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jember, Tim Ahli DPRD Jember, Polres Jember, Bakesbangpol Jember, Bagian Hukum Setda Jember, serta perwakilan MUI Kabupaten Jember.

<<<< HAFIT

(42 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.