Tanggapi Surat Cinta Ulama soal Sound Horeg, Bupati Jember Siap Atur Waktu dan Lokasi

Kawan KISS FM.

Bupati Jember, Muhammad Fawait, memastikan polemik sound horeg akan ditindaklanjuti melalui pembahasan regulasi. Pemerintah Kabupaten Jember memilih mengatur pelaksanaannya, mulai dari waktu hingga lokasi kegiatan, bukan melarangnya secara total.

Muhammad Fawait, Senin, 19 Oktober 2026, menyebut surat terbuka dari para ulama dan kiai di Jember sebagai bentuk nasihat sekaligus masukan bagi pemimpin daerah. Ia menyampaikan terima kasih atas perhatian para tokoh agama tersebut dan memastikan masukan itu akan segera dibahas.

Fawait mengatakan, prinsip pengaturan sound horeg telah dibicarakan bersama para penggerak, pengusaha sound horeg, dan elemen pendukungnya. Menurutnya, mereka juga menyetujui perlunya pengaturan agar kegiatan tersebut tidak mengganggu masyarakat.

Ia menegaskan, pembatasan waktu menjadi salah satu hal penting yang harus diperhatikan. Sebab, kegiatan apa pun yang berlangsung tanpa batasan waktu berpotensi mengganggu ketertiban dan kenyamanan warga. 

Fawait juga meluruskan persoalan perizinan kegiatan sound horeg. Ia menegaskan, kewenangan perizinan bukan berada di tangan pemerintah daerah, melainkan aparat kepolisian.

Terkait dukungannya terhadap sound horeg pada masa lalu, Fawait mengakui pernah menandatangani surat pernyataan dukungan. Namun, ia menjelaskan, dukungan tersebut diberikan sebelum Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa larangan terkait sound horeg.

Sebelum memberikan tanggapan resmi terhadap surat terbuka para ulama dan kiai, Fawait memastikan akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jember.

Sebelumnya, sejumlah ulama, kiai pondok pesantren, aktivis, dan warga Jember melayangkan surat terbuka bertajuk Surat Cinta untuk Bupati Jember. Mereka meminta bupati berani menghentikan segala bentuk kegiatan sound horeg.

Surat bertanggal 10 Oktober 2026 tersebut dibacakan oleh ulama Jember, KH. Sadid Jauhari, yang juga menjabat Rais Syuriyah PBNU, dan beredar di media sosial.

Di sisi lain, Komisi A DPRD Jember berjanji mencari jalan tengah untuk menyelesaikan polemik sound horeg. Pengaturan kegiatan tersebut direncanakan menjadi bagian dari pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Raperda Trantibum).

<<<<<< HAFIT

(26 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.