Sertifikasi Lahan Belum Tuntas, Petani Katajek Resah Jelang Panen Kopi

Tukimin

Kawan KISS FM.

Anggota Komisi A DPRD Jember, Tabroni, menyoroti keresahan petani kopi Katajek menjelang masa panen. Belum tuntasnya proses sertifikasi lahan dinilai membuat petani merasa tidak aman, sekaligus memicu kekhawatiran terhadap pencurian buah kopi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Kepada KISS FM, Senin, 19 Oktober 2026, Tabroni menjelaskan, lahan perkebunan seluas 477 hektare yang sebelumnya dikuasai PDP Kahyangan telah diserahkan kepada 668 petani Katajek melalui sidang paripurna DPRD Jember pada 2013. Namun, hingga kini sertifikasi lahan tersebut belum tuntas karena masih dalam proses validasi.

Menurut Tabroni, belum adanya kepastian legalitas membuat petani belum merasa aman dalam menggarap lahan. Karena itu, ia meminta Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) segera mengambil langkah konkret untuk memberikan kepastian kepada petani, sekaligus mencegah provokasi dari pihak yang tidak bertanggung jawab. 

Keresahan serupa disampaikan Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas) Desa Pakis, Kecamatan Panti, Tukimin. Ia mengatakan, petani Katajek menghadapi kekhawatiran sejak mulai menggarap lahan, melakukan pemupukan, hingga menjelang panen.

Menurut Tukimin, risiko pencurian meningkat ketika buah kopi mulai memerah dan siap dipanen. Situasi tersebut diperparah oleh dugaan provokasi oknum yang mengajak pihak lain mencuri buah kopi dengan alasan petani belum memiliki legalitas lahan.

Bahkan, sejumlah petani terpaksa bertahan dan menginap di kawasan perkebunan untuk menjaga tanaman mereka dari pencurian. Tukimin berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret agar persoalan tersebut tidak memicu konflik horizontal antara petani dan pihak-pihak yang berniat melakukan pencurian. 

Sebelumnya, sejumlah perwakilan petani Katajek mendatangi Komisi A DPRD Jember untuk meminta kejelasan sertifikasi lahan yang dilepas pemerintah pada 2013. Lahan seluas 477 hektare tersebut terbagi dalam 803 bidang tanah.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 668 bidang telah memperoleh surat keputusan bupati. Namun, berdasarkan data yang disampaikan, baru 430 bidang tanah yang dinyatakan valid dan masuk kategori K1 dalam proses sertifikasi.

Petani berharap percepatan validasi dan sertifikasi dapat memberikan kepastian hukum atas lahan garapan mereka, sehingga aktivitas perkebunan hingga masa panen dapat berlangsung dengan aman.

<<<HAFIT

(20 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.