Polres Bondowoso Amankan Pria Terduga Penyebar Konten Penistaan Agama

Kawan KISS FM.

Polres Bondowoso mengamankan seorang pria berinisial AS, berusia 30 tahun, warga Desa Trotosari, Kecamatan Tlogosari, Kabupaten Bondowoso. AS diduga membuat dan menyebarkan konten bermuatan penistaan agama melalui media sosial.

Kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolres Bondowoso, Kompol I Gede Suartika, bersama Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bondowoso, KH. Junaidi Mu’thi, di Mapolres Bondowoso, Senin, 12 Oktober 2026.

I Gede Suartika menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan polisi, peristiwa itu terjadi pada Selasa, 22 September 2026, sekitar pukul 15.00 WIB, di sebuah rumah di Dusun Krajan, Desa Trotosari.

Polisi menduga tersangka merekam sendiri video asusila berdurasi sekitar satu menit menggunakan telepon genggam. Dalam video tersebut, tersangka diduga melakukan tindakan yang melecehkan kitab suci Al-Qur’an.

Dari penanganan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit telepon genggam berwarna biru, satu berkas video berdurasi satu menit, satu kitab suci Al-Qur’an, satu celana dalam wanita, serta satu sprei berwarna biru putih dan sarung guling bermotif bunga.

Kasi Humas Polres Bondowoso Iptu Bobby Dwi Siswanto menegaskan kepolisian akan menindak dugaan pelanggaran hukum di ruang digital yang berpotensi mengganggu kerukunan antarumat beragama.

Masyarakat yang menemukan aktivitas digital yang diduga melanggar hukum diimbau melapor melalui layanan call center 110 atau mendatangi Mapolres Bondowoso maupun kantor Polsek terdekat. 

Sementara itu, Ketua MUI Kabupaten Bondowoso, KH. Junaidi Mu’thi, mengecam dugaan tindakan yang dilakukan tersangka. Ia menilai perbuatan yang merendahkan simbol-simbol kesucian agama, khususnya Al-Qur’an, dapat melukai perasaan umat Islam dan mengganggu keharmonisan sosial.

Meski demikian, Junaidi mengimbau masyarakat, khususnya organisasi kemasyarakatan Islam dan kalangan pemuda, agar tetap tenang serta tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.

Ia meminta masyarakat menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada kepolisian dan mengawal penegakan hukum melalui mekanisme yang berlaku. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah konflik sosial sekaligus memastikan perkara diproses secara adil.

Atas dugaan perbuatannya, AS dijerat Pasal 243 ayat (1) KUHP. Tersangka terancam pidana penjara paling lama lima tahun.

<<<< Ulil

(42 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.