
Kawan KISS FM.
Penataan pedagang di Jalan Samanhudi yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Jember disebut sebagai langkah sementara sebelum revitalisasi Pasar Tanjung dilaksanakan.
Ketua DPRD Jember Ahmad Halim mengatakan, penataan saat ini bukan merupakan tujuan akhir. Pemerintah masih melakukan inventarisasi pedagang sebagai bagian dari persiapan agar seluruh pedagang nantinya dapat tertampung di dalam Pasar Tanjung.
Menurut Halim, penataan sementara diperlukan untuk mengatur aktivitas pedagang di kawasan jalan sambil menunggu proses revitalisasi Pasar Tanjung.
Hal senada disampaikan Bupati Jember Muhammad Fawait. Ia mengatakan revitalisasi Pasar Tanjung menjadi tujuan jangka panjang Pemkab Jember. Fawait berharap seluruh pedagang, baik yang selama ini berjualan di dalam pasar maupun yang berada di luar dan di badan jalan, nantinya dapat tertampung di dalam kawasan pasar.
Namun, Fawait menegaskan proses menuju revitalisasi membutuhkan pengaturan dan kesepakatan bersama seluruh pihak. Pemerintah tidak ingin kebijakan penataan justru membuat pedagang tertentu merasa diperlakukan berbeda.
Fawait juga menyoroti penyediaan fasilitas pendukung selama masa penataan. Menurutnya, fasilitas harus diberikan secara adil kepada seluruh pedagang, baik yang berada di luar maupun di dalam pasar.
Ia mencontohkan penyediaan toilet portabel. Fasilitas tersebut tidak boleh hanya tersedia bagi pedagang yang berjualan di badan jalan, sementara pedagang di dalam pasar tidak mendapatkan fasilitas yang memadai.
Pemkab Jember menargetkan revitalisasi Pasar Tanjung dapat menjadi solusi jangka panjang bagi persoalan penataan pedagang. Melalui revitalisasi tersebut, aktivitas perdagangan diharapkan kembali terpusat di dalam pasar, fungsi Jalan Samanhudi dan ruas jalan lainnya kembali sebagai akses lalu lintas, sementara pedagang tetap memiliki tempat untuk menjalankan usaha dan mencari nafkah.
Hafit
(38 views)