
Kawan KISS FM.
Pelapor kasus dugaan nikah siri yang melibatkan oknum guru madrasah, mendesak Kementerian Agama Jember membentuk tim pemeriksa independen. Desakan tersebut kembali disampaikan kuasa hukum pelapor, Mohammad Husni Thamrin, Jumat 2 Oktober, setelah pihaknya mengetahui terlapor berinisial AFA, telah dua kali menjalani pemeriksaan.
Thamrin mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat kedua kepada Menteri Agama dan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI pada 1 Oktober 2026. Surat tersebut juga ditembuskan kepada Kanwil Kemenag Jawa Timur dan Kepala Kantor Kemenag Jember.
Menurut Thamrin, pihaknya mempertanyakan proses pemeriksaan karena pelapor dan saksi dari pihak pelapor disebut belum pernah dimintai keterangan. Sementara terlapor sudah diperiksa sebanyak dua kali.
Thamrin menilai kondisi tersebut membuat proses pemeriksaan belum dapat dianggap berimbang. Sebab, keterangan pelapor diperlukan untuk menggali sejumlah poin dalam pengaduan yang menurutnya tidak seluruhnya dapat dituangkan dalam surat laporan.
Selain itu, Thamrin juga mempersoalkan keterlibatan dua anggota tim pemeriksa yang menurutnya memiliki potensi konflik kepentingan. Salah satunya disebut merupakan atasan langsung kliennya. Atas dasar itu, pihak pelapor meminta Menteri Agama dan Inspektorat Jenderal Kemenag membentuk tim pemeriksa baru yang independen dan tidak memiliki konflik kepentingan.
Lebih lanjut Thamrin berharap pemeriksaan dilakukan oleh tim yang benar-benar netral, sehingga seluruh pihak yang terkait dapat dimintai keterangan dan hasil pemeriksaan bisa dipertanggungjawabkan secara transparan dan adil.
Rusdi
(45 views)