
Kawan KISS FM.
Ketua Komisi A DPRD Jember, Budi Wicaksono, mengusulkan pembatasan jumlah speaker sound horeg dalam kegiatan karnaval maksimal 8 sub. Usulan ini disampaikan sebagai jalan tengah agar hiburan masyarakat tetap berlangsung meriah tanpa mengabaikan kenyamanan dan keselamatan warga sekitar.
Menurut Budi, pembatasan jumlah speaker harus disertai pengaturan teknis, pemilihan jenis musik, serta pengendalian waktu pelaksanaan. Langkah ini penting untuk mengurangi dampak kebisingan dan getaran suara yang dapat mengganggu pendengaran maupun menimbulkan getaran di dada warga. Selain itu, pengaturan tersebut diperlukan untuk meminimalkan risiko kerusakan kaca rumah serta ambruknya genteng dan eternit akibat getaran suara.
Budi yang mengaku juga menyukai sound horeg menilai, diperlukan kesamaan sikap pemerintah daerah, mulai dari bupati, camat hingga kepala desa, untuk menerapkan pembatasan tersebut. Pasalnya, meski sudah ada surat edaran bersama dari Gubernur Jawa Timur, Kapolda dan pihak terkait, pelanggaran di lapangan masih terjadi.
Ia mengusulkan agar kegiatan sound horeg dengan jumlah speaker melebihi 8 sub dapat dibatalkan. Bahkan, jika ditemukan penggunaan speaker melebihi batas tersebut, perlu ada tindakan tegas berupa pembongkaran. Sebab, menurutnya, penggunaan speaker dalam kegiatan sound horeg saat ini rata-rata bisa mencapai 12 shaf.
Selain jumlah speaker, Budi juga menyoroti durasi kegiatan yang dinilai perlu dibatasi hingga pukul 00.00 WIB. Selama ini, sejumlah kegiatan sound horeg berlangsung hingga melewati waktu subuh, bahkan ada yang baru berakhir sekitar pukul 09.00 WIB.
Budi menambahkan, penghentian total kegiatan sound horeg bukan perkara mudah karena kegiatan tersebut menjadi hiburan masyarakat sekaligus memberikan dampak ekonomi bagi warga sekitar. Karena itu, ia mendorong adanya jalan tengah melalui regulasi yang mengakomodasi kepentingan masyarakat sekaligus memperhatikan aspirasi para ulama.
Ia juga menilai unsur-unsur yang bertentangan dengan norma sosial dan agama, seperti cara berpakaian yang tidak pantas serta konsumsi minuman keras, perlu ditiadakan. Pengaturan tersebut dapat dimasukkan dalam pembahasan peraturan daerah tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat yang masih terbuka untuk disempurnakan.
Sebelumnya, sejumlah tokoh ulama, kiai pondok pesantren, aktivis, dan warga Jember melayangkan surat terbuka bertajuk Surat Cinta untuk Bupati Jember. Mereka meminta bupati berani menghentikan segala bentuk kegiatan sound horeg.
Surat tersebut dibacakan ulama Jember, KH. Sadid Jauhari, yang juga menjabat Rais Syuriyah PBNU, pada 10 Oktober 2026.
<<<< HAFIT
(50 views)