KemenP2MI Minta Masyarakat Waspadai Tawaran Kerja ke Luar Negeri di Media Sosial

Kawan KISS FM.

Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia atau KemenP2MI meminta masyarakat lebih waspada terhadap tawaran kerja ke luar negeri melalui media sosial.

Masyarakat diminta memastikan legalitas Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia atau P3MI serta kejelasan kontrak kerja untuk menghindari praktik tindak pidana perdagangan orang atau TPPO.

Sekretaris Direktorat Jenderal Promosi dan Pemanfaatan Peluang Kerja Luar Negeri KemenP2MI, Sri Andayani menyampaikan hal tersebut dalam kegiatan Edukasi Perlindungan dan Migran Aman dalam rangka mendukung SMK Go Global di Pendopo Wahyawibawagraha Jember, Kamis, 8 Oktober 2026.

Sri Andayani menegaskan, pekerja migran yang ditempatkan melalui perusahaan resmi memiliki kontrak kerja yang memuat kejelasan negara tujuan, sektor pekerjaan, hingga besaran gaji.

Jika penempatan tidak sesuai dengan kontrak, pekerja migran dapat melaporkannya agar ditindaklanjuti secara hukum.

Menurut Sri Andayani, korban penipuan kerja daring tidak hanya berasal dari kalangan berpendidikan rendah. Lulusan perguruan tinggi, termasuk bidang teknik informatika, juga dapat menjadi korban karena tergiur tawaran pekerjaan sebagai administrator atau operator.

Karena itu, masyarakat diminta memverifikasi informasi lowongan kerja melalui dinas tenaga kerja, Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia atau BP3MI, maupun Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia atau P4MI.

Langkah ini penting untuk memastikan perusahaan penempatan dan tawaran pekerjaan tersebut resmi. 

RUSDI

(38 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.