
Kawan KISS FM.
Kejaksaan Negeri Jember masih mendalami sikap batin atau mens rea untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana dalam kasus dugaan korupsi BPJS Kesehatan. Upaya tersebut dilakukan pasca ada salah satu rumah sakit yang mengembalikan kelebihan klaim BPJS Kesehatan sebesar 2,6 miliar rupiah.
Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Yadyn, Jumat 30 Oktober mengatakan, penyidik harus memastikan ada tidaknya niat jahat dalam dugaan penyimpangan tersebut. Sebab, tidak semua kesalahan prosedur atau administrasi dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
Dalam perkara tersebut, Kejari Jember masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP, setelah melakukan ekspose perkara pada awal Oktober 2026.
Menurut Yadyn, penyidik juga mendalami apakah dugaan penyimpangan tersebut merupakan perbuatan individu atau melibatkan korporasi. Penentuan tanggung jawab hukum harus didasarkan pada fakta dan bukti yang ditemukan selama penyidikan.
Yadyn menegaskan, suatu perbuatan, bisa saja masuk ranah administrasi atau perdata apabila tidak memenuhi unsur pidana. Karena itu, penyidik harus menguji ada tidaknya niat jahat sebelum menyimpulkan suatu perbuatan sebagai tindak pidana.
Lebih jauh Yadyn menjelaskan, pihaknya telah memeriksa puluhan pihak terkait perkara BPJS Kesehatan tersebut. Meski pemeriksaan penyidikan terhadap pihak BPJS Kesehatan disebut telah selesai, kejaksaan masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
<<<<< RUSDI
(51 views)